Yuk, Pahami Cara Hitung dan Prosedur Pajak bagi Advokat
Berita

Yuk, Pahami Cara Hitung dan Prosedur Pajak bagi Advokat

Dari sisi perpajakan, advokat atau pengacara adalah subyek pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan, obyek pajak, karena memiliki keahlian khusus.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Ketua Ikatan Konsultan Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI), Joyada Siallagan menyampaikan seharusnya advokat yang tidak bertindak atas nama kantor hukum sudah memahami cara hitung dan proses pelaporan pajak. Sebab, cara hitung dan prosedur pelaporannya berbeda dibandingkan wajib pajak karyawan.

“Kebetulan saya adalah President IKHAPI (Ikatan kuasa hukum dan Advokat Pajak Indonesia), sepengetahuan saya, seluruh anggota saya kurang lebih 1000 orang sudah memahami proses pelaporan pajak tersebut, karena client-client yang kita advokasi adalah mengenai kewajiban si client dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” jelas Joyada kepada Hukumonline, Senin (15/3).

Joyada juga menjelaskan terdapat dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan advokat untuk pelaporan SPT tersebut. Berbagai dokumen tersebut invoice yang keluar sebagai dasar penagihan dalam penentuan penghasilan advokat dan bukti potong PPh 23 apabila dipotong sebagai jasa hukum. “Dari semua bukti ini sebagai dasar pengolahan perhitungan pajak untuk Advokat, apakah menjadi kurang bayar ataukah lebih bayar,” jelas Joyada.

Lapor SPT Lewat E-Filling

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar WP segera melaporkan SPT secepatnya secara online atau melalui e-filing demi mencegah penyebaran Covid-19. Kemudian, dia juga menyarankan sebaiknya pelaporan SPT dilakukan lebih awal, Wajib Pajak akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT.

Berdasarkan data pada 8 Maret 2021, DJP menyatakan sebanyak 5.152.006, di mana 96 persen disampaikan melalui e-filing. Kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian negara. Bila dibandingkan dengan Tahun 2020, maka tingkat pelaporan SPT Tahun 2021 mengalami penurunan.

Pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan melalui situs resmi DJP (www.pajak.go.id) dengan memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut. Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.

Apabila lupa EFIN, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Apabila lupa password, wajib pajak dapat melakukan reset password dengan menginput data NPWP, EFIN, dan email. Wajib pajak yang mengalami kendala pelaporan SPT juga dapat menghubungi saluran-saluran tersebut di atas untuk mendapatkan solusinya.

Kemenkeu, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak akan terus berupaya melakukan berbagai pembenahan melalui reformasi perpajakan sehingga tingkat kepatuhan penyampaian SPT diharapkan dapat meningkat setiap tahunnya. Untuk setiap Wajib Pajak yang melakukan pelaporan, diharapkan dapat menyampaikan secara fair dan proper sebagai bentuk manifestasi Wajib Pajak yang turut menjaga integritas pegawai pajak.

Tags:

Berita Terkait