Yuk, Pahami Protokol di Pusat Perbelanjaan Saat New Normal
Berita

Yuk, Pahami Protokol di Pusat Perbelanjaan Saat New Normal

Pengelola pusat perbelanjaan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi setiap pengunjung dan penjual seperti menyediaan tempat cuci tangan hingga penyemprotan disinfektan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sudah bersiap menghadapi kondisi new normal (normal baru). Bahkan, Ketua Aprindo Roy Mandey menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan lima aturan teknis terkait rencana beroperasi kembali 60 mal di Jakarta dengan kondisi new normal.

Para pengusaha ritel di bawah Aprindo telah melakukan persiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) jika pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijalankan pemerintah. Aturan teknis pertama yang dipersiapkan yakni kedisiplinan para tenaga kerja untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan sosial masyarakat. "Beberapa yang kita lakukan, persiapan dari tenaga kerja atau karyawan baik yang ada di toko maupun ritel modern, kita persiapkan pelatihan untuk memahami prosedur ketetapan pandemi Covid-19," kata Roy seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/5) lalu.

Roy menjelaskan Aprindo mempersiapkan mental tenaga kerja untuk lebih disiplin dan mawas diri terhadap kesehatan dan higienitas mereka dalam melayani konsumen. Para karyawan harus selalu dicek suhu tubuh mereka, mencuci tangan sesering mungkin, memastikan kesehatan tubuh, dan selalu memakai alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.

Aturan kedua, Aprindo juga mempersiapkan kebersihan dan higienitas pada peralatan toko, peralatan penunjang konsumen seperti troli yang harus disemprot disinfektan. Aturan ketiga, Aprindo juga melatih tenaga keamanan toko untuk mengantisipasi dan mengatur konsumen yang masuk ke dalam toko. Konsumen dipastikan akan dicek suhu tubuhnya dengan thermomter gun, serta tertib dalam antrean jika terjadi kepadatan. "Akan diperhitungkan juga jumlah konsumen dan kepadatan di dalam toko. Jika sudah padat, akan dibuat antrean untuk masuk toko, agar memastikan toko itu tidak terlalu berkerumun," kata Roy.

Dia melanjutkan pada aturan teknis yang keempat, pengunjung yang sudah masuk ke dalam toko dan pusat perbelanjaan akan diwajibkan mengatur jarak minimal 1,5 meter, baik saat berada dalam toko maupun saat melakukan pembayaran. Aturan teknis kelima, Aprindo mempersiapkan manajemen internal dengan mempertahankan tingkat pelayanan yang sudah berjalan selama ini melalui sistem pengiriman barang. 

"Untuk ritel modern yang menjual bahan pokok, kami juga memastikan barang-barang yang disediakan di toko tersebut aman dikonsumsi, tidak kadaluarsa, dan cukup tersedia untuk konsumen," tambah Roy.

Tags:

Berita Terkait