Yuk, Pahami Syarat Pengajuan Banding dan Gugatan dalam Sengketa Pajak
Utama

Yuk, Pahami Syarat Pengajuan Banding dan Gugatan dalam Sengketa Pajak

Selama masa pandemi, pengadilan pajak melakukan persidangan tatap muka dengan menetapkan layanan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Webinar Hukumonline dan Tax Education and Research Centre (TERC), FEB Universitas Indonesia (UI) dengan tajuk “Tantangan Kebijakan dan Implementasi Penyelesaian Sengketa Perpajakan di Indonesia, Rabu (16/9).
Webinar Hukumonline dan Tax Education and Research Centre (TERC), FEB Universitas Indonesia (UI) dengan tajuk “Tantangan Kebijakan dan Implementasi Penyelesaian Sengketa Perpajakan di Indonesia, Rabu (16/9).

Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penyelesaian sengekta pajak ini sendiri dilakukan pada pengadilan khusus yakni Pengadilan Pajak.

Karena kekhususannya, Pengadilan Pajak memiliki karakteristik yang berbeda dengan pengadilan umum atau pengadilan negeri. Dalam sengketa pajak hanya dikenal dengan gugatan, banding, dan peninjauan kembali.

Secara teknis, pengajuan gugatan ataupun banding dalam sengketa pajak juga memiliki perbedaan. Terdapat dua syarat yang berbeda antara gugatan maupun banding, termasuk dari segi objek gugatan atau objek banding.

Maka dari itu, sebelum memutuskan untuk membawa sengketa ke pengadilan pajak, ada baiknya semua pihak harus memahami langkah-langkah dan syarat untuk mendaftarkan sengketa pajak. Menurut Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Anik Andriyani, syarat pengajuan sengketa pajak dibagi atas dua bagian, yakni pengajuan banding dan gugatan.

Pertama, untuk pengajuan banding. Banding diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Banding harus diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia ke pengadilan pajak. (Baca Juga: Hakim Ini Minta Pembinaan Pengadilan Pajak ‘Monopoli’ MA)

Kemudian terhadap satu keputusan banding diajukan satu surat badning. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Dan pada surat banding dilampirkan Salinan keputusan yang dibanding.

Banding dapat diajukan oleh wajib pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. Dan perlu diingat bahwa banding hanya dapat diajukan apabila besarnya jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50 persen dengan melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindah Bukuan (Pbk).

Tags:

Berita Terkait