Yuk, Simak Fasilitas dan Kemudahan Berusaha KEK di Rezim UU Cipta Kerja
Utama

Yuk, Simak Fasilitas dan Kemudahan Berusaha KEK di Rezim UU Cipta Kerja

Berbagai fasilitas dan kemudahan disediakan oleh pemerintah, baik itu dalam bentuk fiskal maupun non fiskal.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Fasilitas dan kemudahan lainnya adalah KEK non industri dapat melakukan impor barang konsumsi, adanya kemudahan, percepatan, dan prosedur khusus dalam memperoleh hak atas tanah; dan Dewan Nasional dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lain.

Keempat, peningkatan kelembangaan. Pemerintah melakukan pembentukan Administrator oleh Dewan Nasional dan pengelolaan keuangan dengan pola BLU, serta Administrator berbasis kualifikasi profesionalitas; peningkatan status Sekretariat Jenderal Dewan Nasional untuk efektivitas koordinasi; dan pengaturan Dewan Kawasan dapat dibentuk untuk KEK yang wilayahnya mencakup lebih dari satu provinsi.

Fasilitas dan kemudahan  di KEK diatur dalam beberapa regulasi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, Peraturan Menteri Keuangan No. 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas PMK No. 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai pada KEK, dan Peraturan Menteri Sektoral lainnya (Ketenagakerjaan; Pertanahan; Keimigrasian, Perdagangan).

Pemerintah menyediakan fasilitas dalam bentuk fiskal dan non fiskal di KEK. Fasilitas dalam bentuk fiskal adalah diberlakukannya tax holiday dan tax allowance yang berlaku di semua KEK, pembebasan PPN dan PPNBM, pembebasan bea masuk, pembebasan cukai, PPh 22 Impor tidak dipungut, Inland FTA (berlaku tarif Bea Masuk 0% dengan TKDN minimal 40%), dan pengecualian di lalu lintas barang.

Untuk Tax Holiday 10 Tahun untuk minimal investasi Rp.100 M (untuk badan usaha), dan untuk Pelaku Usaha dengan Kegiatan Utama di KEK diberlakukan Tax Holiday 10 Tahun untuk minimal investasi Rp.100 M, 15 Tahun untuk minimal investasi Rp. 500, dan 20 Tahun untuk minimal investasi Rp.1 T.

Sementara Tax Allowance berlaku pengurangan penghasilan netto 30% dibebankan selama 6 tahun; penyusutan dan amortisasi yang dipercepat; pengenaan PPh atas deviden kepada WP luar negeri sebesar 10%; dan kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

“Tax Holiday berlaku atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama yang dilakukan diatur dalam PMK 237/2020 jo 33/2021, dan Tax Allowance berlaku untuk kegiatan di luar kegiatan utama KEK) diatur dalam PMK 237/2020 jo 33/2021,” kata Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Noor Fuad Fitrianto pada acara yang sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait