Yuk, Simak Fasilitas dan Kemudahan Berusaha KEK di Rezim UU Cipta Kerja
Utama

Yuk, Simak Fasilitas dan Kemudahan Berusaha KEK di Rezim UU Cipta Kerja

Berbagai fasilitas dan kemudahan disediakan oleh pemerintah, baik itu dalam bentuk fiskal maupun non fiskal.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

PPN atau PPN dan Pajak Barang Mewah tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud tertentu dari TLDDP, Kawasan bebas, dan tempat penimbunan berikat kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; impor Barang Kena Pajak Berwujud tertentu ke KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; impor Barang Konsumsi ke KEK pariwisata oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; dan sebagainya.

Pembebasan Bea Masuk diberikan dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK. Bagi KEK yang telah menyelesaikan tahap pembangunan dan pengembangannya, bea masuk dibebaskan untuk Barang Konsumsi dan terdapat penangguhan Bea Masuk bagi bidang usaha di KEK. dan untuk kepentingan pengawasan, sebagian atau seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.

Untuk cukai, pelaku usaha di KEK dibebaskan tarif cukai (bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai), dan PPh 22 Impor tidak dipungut dalam Rangka Impor atas impor barang modal untuk pembangunan atau pengembangan KEK. Bagi KEK yang telah menyelesaikan tahap pembangunan dan pengembangannya, Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut.

Selain fasilitas, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha di KEK. pertama, terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), di mana masa berlaku RPTKA adalah maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang. Untuk TKA yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris, diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.

Kedua, pemerintah memberikan kemudahanterkait imigrasi. Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) dapat diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dapat diperpanjang sebanyak 5 kali dengan jangka waktu masing-masing selama 30 hari berdasarkan rekomendasi Administrator KEK. Orang Asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dapat diberikan Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan.

Lalu Visa Tinggal Terbatas kepada Orang Asing yang bermaksud tinggal terbatas di KEK dapat diberikan dalam rangka kegiatan usaha start up di KEK, mengikuti suami/istri pemegang lzin Tinggal terbatas, mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 tahun, rumah kedua; atau memiliki rumah di KEK. Dan Izin Tinggal terbatas paling lama 5 tahun, setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 5 tahun, maksimal keseluruhan izin tinggal tidak lebih dari 15 tahun.

Ketiga, pertanahan dan tata ruang, dimana pelaksanaan pengadaan tanah (dapat menggunakan skema pengadaan tanah bagi kepentingan umum), pelayanan pertanahan dan prosedur khusus pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas Tanah, dan fasilitasi dan koordinasi penataan ruang.

Dan keempat perizinan berusaha. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang kepada Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan melalui sistem OSS-RBA tanpa melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR otomatis).

Penerbitan perizinan berusaha 2 jam dan telah diatur tata cara penentuan pemenuhan kriteria dan pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan secara luar jaringan di KEK (Peraturan BKPM No. 2 Tahun 2021), pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di KEK wajib menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKLRPL KEK dalam rangka persetujuan lingkungan hidup, dan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha tidak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sepanjang Badan Usaha telah menetapkan pedoman bangunan atau estate regulation.

“Dan penetapan KEK industri sekaligus merupakan penetapan Kawasan Industri,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait