Yuk, Simak Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 dan Tahapannya
Berita

Yuk, Simak Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 dan Tahapannya

Vaksinasi akan dimulai pada 13 Januari 2021.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pada Desember 2020 lalu, pemerintah melakukan pengadaan vaksin Covid-19 Coronavac yang diproduksi oleh Sinovac Biotech dan didaftarkan di Indonesia oleh PT. Bio Farma. Pengadaan vaksin Coronavac merupakan program vaksinasi yang dilakukan pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Vaksinasi didefinisikan sebagai pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

Adapun yang dimaksud dengan vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permenkes 84/2020. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut tidak dipungut bayaran/gratis dan akan dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan vaksin COVID-19 (Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) Permenkes 84/2020). (Baca Juga: Vaksin Covid-19 CoronaVac Dinyatakan Aman, BPOM Keluarkan Izin Penggunaan)

Karena dilakukan secara bertahap, maka pemerintah memberikan vaksinasi gelombang pertama kepada kelompok prioritas. Kriteria penerima vaksin Covid-19 ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Permenkes 84/2020, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 dibagi atas enam yakni tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, guru/tenaga pendidik dan perguruan tinggi, aparatur kementerian/lembaga, pemda, dan anggota legislatif, masyarakat rentang dari aspek geospal, sosial dan ekonomi, dan masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Pasal 8

(4) Berdasarkan ketersediaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 sebagai berikut:

a. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;

b. tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;

c. guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;

d. aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;

e. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan

f. masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya

Tags:

Berita Terkait