Yuk, Simak Perbedaan antara PKPU dan Pailit
Berita

Yuk, Simak Perbedaan antara PKPU dan Pailit

Putusan atas permohonan pailit masih memiliki upaya hukum lanjutan yakni kasasi dan PK, sementara putusan atas permohonan PKPU bersifat final.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Kedua, dalam kepailitan, harta debitur akan digunakan untuk membayar semua utang-utangnya yang sudah dicocokkan, sedangkan dalam PKPU, harta debitur akan dikelola sehingga menghasilkan dan dapat digunakan untuk membayar utang-utang debitur.

Ketiga, dalam kepailitan perkara akan diputus dalam tenggang waktu paling lama 60 hari (pasal 8 ayat 5), atas putusan pailit bisa diajukan kasasi dan PK, dan diangkat satu atau lebih kurator (pasal 11. 14, dan 15). Sementara dalam PKPU, permohonan yang diajukan oleh kreditur harus diputus paling lama 20 hari, dan jika permohonan PKPU diajukan oleh debitur, maka permohonan harus diputus paling lama tiga hari, dan menunjuk 1 atau lebih pengurus (pasal 225 ayat 2 dan 3),

Selain itu dalam PKPU, jika proposal perdamaian ditolak oleh kreditur yang menyebabkan pailit, maka tak ada upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan oleh debitur selaku termohon.

Keempat, setelah termohon dinyatakan pailit, maka debitur tidak berhak atas harta kekayaannya sejak putusan pailit dibacakan, dan seluruh harta kekayaan debitur berada dibawah pengawasan kurator. Sementara PKPU, koorporasi, direksi maupun komisaris masih memiliki hak untuk mengurus harta kekayaan perusahaan dengan pengawasan pengurus.

“Kenapa beda, yang satu kurator dan satu lagi pengurus, karena beda konsekuensi hukumnya. Dalam pailit disebut kurator karena dalam rangka likuidasi dan sejak pailit debitur tidak berhak mengurus harta kekayaanya, sedangkan PKPU itu pengurus karena tugasnya hanya mengurus bersama-sama dengan komisaris dan perseroan atas izin dari pengurus. PKPU dalam rangka melakukan restrukturisasi. Sekalipun juga di kepailitan debitur menawarkan proposal perdamaian, namun sejak dinyatakan pailit siapapun tidak berhak mengurus harta kecuali kurator,” katanya dalam wawancara bersama Hukumonline.

Kelima, jangka waktu penyelesaian. Dalam kepailitan, setelah diputuskannya pailit oleh Pengadilan Niaga, tidak ada batas waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh proses kepailitan.Dalam PKPU, PKPU dan perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan (Pasal 228 ayat [6] UU Kepailitan).

“PKPU berlangsung sampai maksimal 270 hari, itu PKPU tetap, satu syarat membuat PKPU menjadi pailit jika waktu yang melebihi 46-270 hari tidak cukup dan debitur tidak mampu memberikan proposal perdamaian. Sementara di kepailitan tidak ada batasan, bisa 45 hari selesai, tidak ada jangka waktu sama sekali. Pailit tidak ada batas waktu,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait