Yuk, Simak Tata Cara Lapor SPT Tahunan
Berita

Yuk, Simak Tata Cara Lapor SPT Tahunan

Batas akhir pelaporan SPT adalah 31 Maret 2021. Meski pemerintah memberlakukan insentif pajak selama pandemi, salah satunya untuk PPh, WP tetap wajib melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

3 – Masukkan Electronic Filing Identification Number (EFIN)

Wajib memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yakni nomor identifikasi WP yang diperoleh dari DJP. Nomor EFIN ini berguna untuk masuk ke dalam portal e-filling yang sudah disediakan DJP. EFIN, bisa didapatkan di KPP Pajak dengan membawa NPWP. Tapi bagi yang sudah memiliki EFIN dan sebelumnya sudah pernah melaporkan SPT di e-fillling, bisa langsung masuk dengan menggunakan EFIN yang sama. Silahkan cek kembali e-mail yang digunakan untuk daftar EFIN. Karena kode EFIN tidak untuk diingat, tetapi untuk disimpan. (Baca: Heboh PPnBM Mobil 0 Persen, Ini Sejumlah Pajak dan Biaya Kendaraan Bermotor)

Bagaimana jika WP lupa kode EFIN dan data di email sudah hilang? Yoga menegaskan bahwa WP tak harus datang ke KPP Pajak untuk mendapatkan kode EFIN kembali. WP bisa mendapatkan kode EFIN dengan cara menghubungi layanan pajak dan layanan chat yang tersedia di sistem DJP Online.

Jika sudah memiliki EFIN maka WP harus melakukan pendaftaran di DJP Online. Pada saat pendaftaran, WP akan memperoleh password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke email yang terdaftar. Pendaftaran EFIN harus dilakukan dengan segera karena hanya memiliki masa berlaku selama satu bulan.

4 – Laporkan SPT

Setelah melakukan pendaftaran WP bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak lewat e-filling. Caranya, WP masuk atau mengakses DJP Online, memasuukan EFIN dan password dan pilih item e-filling. Kemudian WP memilih jenis formulir yang sesuai dengan penghasilan. Adapun data yang diisi harus sesuai dengan formulir yang diberikan oleh pihak pemberi kerja yakni 1721 A1 atau A2. Jika WP memiliki data penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap, seperti kewajiban/utang, dan harta, maka siapkan data tersebut agar dapat diisi di SPT Tahunan Pribadi dengan mudah.

Sanksi denda

Lalu bagaimana jika WP tidak melaporkan SPT? Akan ada sanksi denda sebesar Rp100ribu untuk WP Orang Pribadi dan denda sebesra Rp1 juta untuk WP Badan, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

Neilmaldrin menegaskan bahwa meski pemerintah memberlakukan insentif pajak selama pandemi, salah satunya untuk PPh, WP tetap wajib melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP, di mana SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas.

“Apabila WP memanfaatkan insentif pajak, mereka tetap lapor SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh seorang wajib pajak UMKM selama tahun 2020 memanfaatkan insentif pajak ditanggung pemerintah, dengan kata lain mereka tidak membayar pajak penghasilan selama tahun 2020. Namun, mereka tetap harus melaporkan SPT Tahunan mereka. Demikian,” tegasnya.

Yuk, laporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021 untuk menghindari padatnya pengunjung laman DJP Online.

Tags:

Berita Terkait