ICEL: Pemerintah Terapkan Omnibus Law dalam PP Turunan UU Cipta Kerja
Berita

ICEL: Pemerintah Terapkan Omnibus Law dalam PP Turunan UU Cipta Kerja

ICEL melihat rancangan peraturan yang diunggah pada 3 Februari 2021, yang notabene setelah tanggal pengundangan, justru memiliki jumlah pasal yang berbeda dengan PP yang dipublikasikan pada 21 Februari 2021. PP dengan metode Omnibus Law menyulitkan dalam membaca dan memahaminya. Jadi kontraproduktif kalau mau mendatangkan investor.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi Peraturan. Hol
Ilustrasi Peraturan. Hol

Pada 21 Februari 2021, Pemerintah mengunggah seluruh Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Terdapat 49 peraturan yang diunggah yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (https://jdih.setneg.go.id/Terbaru).  

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G Sembiring mengatakan berdasarkan amanat Pasal 185 UU Cipta Kerja, seluruh peraturan pelaksana UU Cipta Kerja wajib ditetapkan paling lama 3 bulan setelah UU tersebut disahkan. Mengacu pasal tersebut, Pemerintah tepat waktu dalam merampungkan seluruh peraturan pemerintah yang dimaksud. Mengingat apabila melihat dari Peraturan Pemerintah yang diunggah hampir seluruhnya diundangkan pada 2 Februari 2021.  

Dia melihat fenomena ini tentunya merupakan hal yang tidak biasa dari proses legislasi di Indonesia, di mana Pemerintah merampungkan 49 peraturan secara bersamaan dalam waktu yang sangat singkat yakni 3 bulan. Meskipun begitu, ICEL melihat dari waktu pengundangan pada 2 Februari 2021 hingga waktu publikasi peraturan pada 21 Februari 2021, memakan waktu yang cukup lama.

Sebenarnya PP kan diundangkan pada 2 Februari. Tapi baru bisa diakses publik pada tanggal 21 Februari 2021. Ini saja sudah masalah,” kata Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G Sembiring saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021). (Baca Juga: 49 Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Ini Daftarnya!)

Berdasarkan penelusuran ICEL pada laman Portal Resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id/category/draft-rpp/), pada 3 Februari 2021 dan seterusnya terdapat berbagai rancangan PP versi terbaru yang dipublikasikan. Namun, rancangan PP yang diunggah pada 3 Februari 2021, yang notabene setelah tanggal pengundangan, justru memiliki jumlah pasal yang berbeda dengan PP yang dipublikasikan pada 21 Februari 2021.

“Selama 2-21 Februari 2021 (PP bisa diakses publik, red) di portal Kemenko di-upload beberapa RPP. Nah, RPP versi terakhir itu beberapa isinya beda dengan PP yang sudah diundangkan. Jadi secara historis saja kita nggak bisa lacak perubahannya sampai versi final,” bebernya.

Sebagai contoh Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diunggah pada 3 Februari 2021 pada laman Portal Resmi UU Cipta Kerja memiliki 548 Pasal (draf ke-18). Sementara itu, pada saat dipublikasikan PP tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berjumlah 534 Pasal.

Tags:

Berita Terkait