ICEL: Pemerintah Terapkan Omnibus Law dalam PP Turunan UU Cipta Kerja
Berita

ICEL: Pemerintah Terapkan Omnibus Law dalam PP Turunan UU Cipta Kerja

ICEL melihat rancangan peraturan yang diunggah pada 3 Februari 2021, yang notabene setelah tanggal pengundangan, justru memiliki jumlah pasal yang berbeda dengan PP yang dipublikasikan pada 21 Februari 2021. PP dengan metode Omnibus Law menyulitkan dalam membaca dan memahaminya. Jadi kontraproduktif kalau mau mendatangkan investor.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi Peraturan. Hol
Ilustrasi Peraturan. Hol

Pada 21 Februari 2021, Pemerintah mengunggah seluruh Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Terdapat 49 peraturan yang diunggah yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (https://jdih.setneg.go.id/Terbaru).  

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G Sembiring mengatakan berdasarkan amanat Pasal 185 UU Cipta Kerja, seluruh peraturan pelaksana UU Cipta Kerja wajib ditetapkan paling lama 3 bulan setelah UU tersebut disahkan. Mengacu pasal tersebut, Pemerintah tepat waktu dalam merampungkan seluruh peraturan pemerintah yang dimaksud. Mengingat apabila melihat dari Peraturan Pemerintah yang diunggah hampir seluruhnya diundangkan pada 2 Februari 2021.  

Dia melihat fenomena ini tentunya merupakan hal yang tidak biasa dari proses legislasi di Indonesia, di mana Pemerintah merampungkan 49 peraturan secara bersamaan dalam waktu yang sangat singkat yakni 3 bulan. Meskipun begitu, ICEL melihat dari waktu pengundangan pada 2 Februari 2021 hingga waktu publikasi peraturan pada 21 Februari 2021, memakan waktu yang cukup lama.

Sebenarnya PP kan diundangkan pada 2 Februari. Tapi baru bisa diakses publik pada tanggal 21 Februari 2021. Ini saja sudah masalah,” kata Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G Sembiring saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021). (Baca Juga: 49 Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Ini Daftarnya!)

Berdasarkan penelusuran ICEL pada laman Portal Resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id/category/draft-rpp/), pada 3 Februari 2021 dan seterusnya terdapat berbagai rancangan PP versi terbaru yang dipublikasikan. Namun, rancangan PP yang diunggah pada 3 Februari 2021, yang notabene setelah tanggal pengundangan, justru memiliki jumlah pasal yang berbeda dengan PP yang dipublikasikan pada 21 Februari 2021.

“Selama 2-21 Februari 2021 (PP bisa diakses publik, red) di portal Kemenko di-upload beberapa RPP. Nah, RPP versi terakhir itu beberapa isinya beda dengan PP yang sudah diundangkan. Jadi secara historis saja kita nggak bisa lacak perubahannya sampai versi final,” bebernya.

Sebagai contoh Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diunggah pada 3 Februari 2021 pada laman Portal Resmi UU Cipta Kerja memiliki 548 Pasal (draf ke-18). Sementara itu, pada saat dipublikasikan PP tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berjumlah 534 Pasal.

Contoh lain, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diunggah pada 3 Februari 2021 pada laman Portal Resmi UU Cipta Kerja memiliki 300 pasal (draf ke-22), padahal saat dipublikasikan PP tentang Penyelenggaraan Kehutanan memiliki 302 pasal. Hal ini tentu membingungkan karena kedua PP tersebut diundangkan pada 2 Februari 2021. Hal ini berarti RPP yang diunggah pada 3 Februari 2021 (yang notabene setelah tanggal pengundangan) nyatanya bukanlah rancangan yang paling terbaru.

“Tentunya, proses ini sangat membingungkan masyarakat,” kata dia.

Selain itu, setelah memetakan struktur RPP dan melihat dampak pengaturan ini terhadap beberapa peraturan eksisting, ICEL melihat Pemerintah juga menggunakan metode Omnibus Law dalam penyusunan PP ini. Pada akhirnya, satu Peraturan Pemerintah kemudian berdampak terhadap revisi atau pencabutan dari beberapa PP yang saat ini berlaku.

PP dengan metode Omnibus itu menyulitkan dalam membaca dan memahaminya. Jadi kontraproduktif kalau mau mendatangkan investor. Karena investor justru mau yang sederhana. Kerumitan ini memberikan banyak celah hukum yang bisa menimbulkan multipenafsiran,” kata Raynaldo.

Dalam persoalan ini, ICEL telah memetakan 4 Peraturan Pemerintah di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Empat, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Salah satunya, dalam PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, terutama pada Bab II Perencanaan Tata Ruang Pasal 5-Pasal 96, ada empat PP yang terdampak. Pertama, PP No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Kedua, PP No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Ketiga, PP No. 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Keempat, PP No. 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mencabut berlakunya PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “PP terdampak itu ada yang memang diubah atau PP yang dicabut. Tapi intinya biar masyarakat bisa baca mana saja PP yang ‘diutak-atik’,” katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah terus menggeber diselesaikannya aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan turunan yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI awal pekan ini terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. Jumlah 49 peraturan pelaksana tersebut menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan.  

Sebelumnya, sudah ada 2 PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.

Tags:

Berita Terkait