ICEL Beberkan Buruknya Pengaturan Pidana Lingkungan Hidup RUU KUHP
Terbaru

ICEL Beberkan Buruknya Pengaturan Pidana Lingkungan Hidup RUU KUHP

Sanksi yang diatur dalam RUU KUHP tidak memberikan dampak signifikan terhadap individu atau korporasi yang melakukan pelanggaran terhadap hukum lingkungan hidup.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo G Sembiring. Foto: ADY
Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo G Sembiring. Foto: ADY

Pidana lingkungan hidup masuk sebagai salah satu ketentuan yang diatur dalam RUU KUHP. Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G Sembiring, menilai secara umum pengaturan tindak pidana lingkungan hidup dalam Pasal 344 dan 345 RUU KUHP merupakan kemunduran karena berpotensi sulit dibuktikan dan ujungnya tidak menjerat pelaku.

“Pengaturan pidana lingkungan hidup RUU KUHP saat ini lebih buruk ketimbang rumusan tahun-tahun sebelumnya,” kata pria yang disapa Dodo itu dalam diskusi bertema “RUU KUHP Melindungi Penjahat Lingkungan”, Kamis (18/8/2022) lalu.

Dodo mengatakan seharusnya pidana bisa memberikan efek signifikan terhadap pelakunya baik individu atau korporasi. Sanksi yang diberikan harus lebih besar ketimbang hasil yang diperoleh dari kejahatan yang dilakukan. Sayangnya sanksi yang diatur RUU KUHP terkait pidana lingkungan hidup sangat rendah.

Baca Juga:

Rumusan Pasal 344 dan 345 yang ada dalam RUU KUHP akan membingungkan aparat penegak hukum. Akibatnya nanti pelaku kejahatan lingkungan hidup tidak bisa dijerat maksimal karena ada masalah substantif dan implementatif terhadap 2 ketentuan tersebut.

Selai itu, akan muncul dualisme pengaturan tindak pidana lingkungan hidup yakni Pasal 344 dan 345 RUU KUHP dan Pasal 98 dan 99 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam ketentuan penutup RUU KUHP Pasal 98 dan Pasal 99 UU No.32 Tahun 2009 tidak dicabut. Padahal, para perumus niatnya mengganti Pasal 98 dan 99 UU No.32 Tahun 2009 itu dengan Pasal 344 dan 345 RUU KUHP.

Masalah lainnya, Pasal 344-345 RUU KUHP mengatur baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan secara umum dan tidak dijelaskan rinci. Padahal, UU No.32 Tahun 2009 mengatur rinci soal baku mutu itu, sehingga ada acuan yang jelas bagi aparat penegak hukum. Misalnya, baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Tags:

Berita Terkait