ICW Beberkan Tren Perkara Korupsi di Sektor Pendidikan
Terbaru

ICW Beberkan Tren Perkara Korupsi di Sektor Pendidikan

Maraknya penindakan kasus korupsi di sektor pendidikan dari tahun ke tahun perlu dilihat sebagai sebuah indikator bahwa korupsi di sektor pendidikan masih sangat masif terjadi.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Narasumber diskusi publik bertajuk 'Tren Korupsi di Sektor Pendidikan' secara daring, Jumat (19/11/2021). Foto: CR-27
Narasumber diskusi publik bertajuk 'Tren Korupsi di Sektor Pendidikan' secara daring, Jumat (19/11/2021). Foto: CR-27

Setiap tahunnya Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis kajian tren penanganan korupsi yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH). Salah satunya korupsi di sektor pendidikan yang selalu masuk dalam urutan 5 besar. Kasus korupsi di sektor pendidikan ini terkait pelayanan pendidikan baik yang terjadi di perkotaan maupun merambah hingga ke daerah.

“Sektor pendidikan adalah pelayanan publik dasar yang mendapat alokasi anggaran cukup tinggi, sekitar 20% APBN dan APBD sesuai mandat UUD 1945 dan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dialokasikan untuk sektor pendidikan,” ujar Peneliti ICW Almas Sjafrina dalam diskusi publik bertajuk “Tren Korupsi di Sektor Pendidikan” secara daring, Jumat (19/11/2021).

Dia menilai mutu pelayanan pendidikan Indonesia masih belum prima. Dari hasil survei Program for International Student Assessment (PISA), Indonesia berada di peringkat belakang yaitu peringkat 72 dari 77 negara dengan skor rata-rata 382 dalam kemampuan membaca, matematika, dan juga sains. Hasil skor ini menunjukkan bahwa anggaran skor pendidikan belum berjalan seiring dengan peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

ICW mencatat sejak tahun 2016 hingga tahun 2021, ada 240 kasus korupsi di sektor pendidikan dengan kerugian negara yang totalnya mencapai Rp1,605 triliun. Dampaknya sangat nyata merugikan. Bahkan ICW melihat di tengah pandemi Covid-19 dimana seluruh aktivitas mengajar dirumahkan tetap tidak menghentikan peningkatan kasus korupsi. Dari data ICW disebutkan itu ada 4 kasus korupsi yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.

“Kami mengumpulkan ada 4 kasus korupsi selama pandemi yakni kasus korupsi BOP dari Kementerian Agama untuk penanganan Covid-19 di pesantren dan lembaga pendidikan agama Islam di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Takalar, dan Kota Pasuruan,” bebernya.

Almas menerangkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dua program di sektor pendidikan yang kerap disalahgunakan anggarannya. Penyalahgunaan dana BOS ini hampir seluruh kasus melibatkan peran kepala sekolah yang akhirnya menjadi terdakwa.

Menurut data ICW itu, sepanjang tahun 2016-2021, selain menyeret kepala sekolah, ada 7 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di sektor pendidikan. Dari 7 kepala daerah tersangka korupsi pendidikan, 5 diantaranya telah divonis dengan rata-rata hukuman pidana penjara 5 tahun 3 bulan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait