ICW Laporkan Dugaan Korupsi Biaya Haji
Berita

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Biaya Haji

Pola korupsi biaya penyelenggaraan ibadah haji mirip selalu sama.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit

 

Hal ini mengakibatkan timbulnya efek negatif bagi jemaah, yakni memberatnya beban biaya haji. Menurut dia, seharusnya para jemaah mendapatkan dana tambahan untuk ongkos haji dari bunga tabungan mereka. “Itu kan bisa menambah ongkos mereka di sana,” kata Firdaus.

 

Maka itu, pihaknya berharap Kementerian Agama segera memperbaiki diri terkait penggunaan bunga tabungan jemaah untuk biaya operasional petugas. Ia mendesak Kementerian Agama untuk segera melaksanakan seluruh rekomendasi KPK pada tahun 2010 lalu soal penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, dari 11 rekomendasi KPK, hingga kini Kementerian Agama baru menjalankan tiga rekomendasi. “Itu pun baru sebatas administrasi, sementara rekomendasi KPK soal pengelolaan keuangan belum dilaksanakan, padahal itu rawan korupsi,” ujarnya.

 

Selain melaporkan, ICW juga meminta KPK untuk mengawal rencana pemerintah yang menaikkan BPIH tahun 2011. Menurut peneliti ICW yang lain, Ade Irawan, setiap tahun BPIH selalu mengalami kenaikan. Dari BPIH tahun 2010 sebesar AS$3900 naik menjadi lebih dari AS$4000 pada tahun 2011 ini. Padahal, setiap tahun itu juga pemerintah selaku penyelenggara ibadah haji tidak meningkatkan pelayanannya kepada para jemaah. “Kami menduga buruknya pelayanan itu akibat adanya korupsi dalam BPIH,” katanya.

 

Sementara itu, KPK menyatakan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji akan terus dilakukan. beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah melakukan kajian tentang penyelenggaraan ibadah haji. Diantaranya, KPK melakukan beberapa kajian pada bidang kelembagaan, pelaksanaan, aturan perundangan, dan SDM. “Ya sampai hari ini KPK masih melakukan kajian,” kata juru bicara KPK Johan Budi.

 

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, KPK telah mengeluarkan 11 rekomendasi kepada Kementerian Agama sebagai salah satu intansi penyelenggara ibadah haji untuk menindaklanjutinya. Menurut KPK, salah satu rekomendasi itu adalah pemisahan penggunaan dana APBN dengan bunga tabungan jemaah haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji. Karena, pemisahan itu bisa mencegah potensi terjadinya korupsi.

Tags:

Berita Terkait