ICW Usulkan Sita Jaminan di Penanganan Perkara Korupsi
Berita

ICW Usulkan Sita Jaminan di Penanganan Perkara Korupsi

Agar tidak ada lagi pelaku korupsi yang menyembunyikan harta pada saat proses hukum berjalan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Indonesia Corruption Watch (ICW) meluncurkan tren persidangan perkara korupsi tahun 2020. Menurut ICW, salah satu dampak buruk dari praktik korupsi adalah menyentuh aspek ekonomi sebuah negara, hal ini terlihat dari total kerugian negara mencapai Rp56.739.425.557.246 (Rp56,7 triliun). Angka ini terbilang fantastis dan naik empat kali lipat jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang lalu. Pada tahun tersebut, nilai kerugian keuangan negara hanya Rp12 triliun.

Sementara pidana uang pengganti untuk mengembalikan kerugian keuangan negara belum maksimal, sehingga harus ada perbaikan mendasar pada UU Tipikor, khususnya dalam konteks substansi pidana tambahan uang pengganti. Aturan saat ini yang tertuang pada Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor masih terbatas pada “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”. Jika masih menggunakan kalimat seperti itu, maka keuntungan yang didapatkan oleh pelaku kejahatan tidak bisa turut dirampas oleh negara.

“Maka dari itu, bunyi pasal tersebut idealnya ‘pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi beserta seluruh keuntungan yang didapatkan’ Hal lain lagi, ICW juga merekomendasikan agar pengaturan sita jaminan sebagaimana selama ini dikenal dalam rumpun hukum perdata dapat pula diterapkan untuk penanganan perkara korupsi,” kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo. (Baca: Kesaksian Juliari: Cita Citata, Sumbangan Rp500 juta Hingga Sewa Pesawat Pribadi)

Berdasarkan pemantauan, uang pengganti yang dikabulkan oleh majelis hakim hanya berkisar Rp8.978.392.095.005 (Rp8,9 triliun). Jumlah paling besar yang dikenanakan uang pengganti yaitu Benny Tjokro di kasus Jiwasraya Rp6 triliun, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono Rp1,7 triliun, Direktur PT Alam Bersemi Sentosa Andy Rikie Lam Rp116,4 miliar, Agung Ilmu Mangkune gara Rp77,5 miliar, Trisnawan Widianto Direktur Utama PT. Hokasa Mandiri Rp63,6 miliar.

Namun dari catatan Hukumonline seharusnya uang pengganti yang dikabulkan sebesar Rp19,6 triliun yang berasal dari uang pengganti pemilik PT TRADA, Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang dikenakan uang pengganti sebesar Rp10,73 triliun.

Adnan mengatakan ICW turut pula mencermati jumlah kerugian negara dengan melandaskan pada latar belakang pekerjaan terdakwa. Dalam bagian ini ada tiga klaster, yakni politik, BUMN atau BUMD, dan perangkat desa. Untuk data sektor politik sendiri diambil dari dua pekerjaan, yakni: anggota legislatif dan kepala daerah. Hasil yang didapatkan, kerugian negara untuk klaster politik mencapai Rp115.598.879.680 (Rp115 miliar). Sedangkan klaster perangkat desa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp111.220.925.983 (Rp111 miliar). Lalu untuk BUMN atau BUMD sendiri mencapai Rp38.041.299.729.457 (Rp38 triliun).

“Jadi, ke depannya, saat proses penyidikan, penegak hukum bisa menyita aset milik tersangka yang tidak terkait dengan tindak pidana, sebagai jaminan pembayaran uang pengganti. Jika tidak seperti itu, maka terpidana dapat dengan mudah mengalihkan aset atau lebih memilih menjalani pidana penjara pengganti ketimbang membayar uang pengganti,” terangnya.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait