Delay Pemberangkatan Penumpang, Lion Air Dihukum Ganti Rugi
Utama

Delay Pemberangkatan Penumpang, Lion Air Dihukum Ganti Rugi

Hakim menilai seharusnya Lion Air menyampaikan informasi yang jelas tentang alasan keterlambatan dan mengantisipasi dampak keterlambatan itu. Selain itu, klausula baku di dalam tiket pesawat juga dinyatakan batal demi hukum.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit

 

Pada bagian pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa Lion Air terbukti melakukan PMH karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya, yaitu melaksanakan penerbangan tepat waktu sesuai jadwalnya. Tergugat juga tidak memberikan informasi yang jelas mengenai alasan keterlambatan, kepastian keberangkatan dan pesawat pengganti, kata Moerdiyono kepada hukumonline di luar persidangan.

 

Hakim mengaku tidak sependapat dengan sanggahan Lion Air. Saat itu, Lion Air berdalih keterlambatan terjadi karena alasan teknis sehingga pesawat terpaksa di-grounded pada 15 Januari 2007. Lion Air juga berlindung di balik faktor cuaca dan kondisi bandara yang tidak kondusif untuk keselamatan penerbangan.

 

Jika pesawat tergugat di-grounded pada 15 Januari 2007, tergugat seharusnya bisa memprediksi apakah pesawat yang sedang diperbaiki itu bisa digunakan pada 16 Januari 2007 atau tidak. Jika tidak dapat digunakan, tergugat seharusnya menyiapkan pesawat pengganti. Tapi ini tidak dilakukan, kata hakim Moerdiyono.

 

Lebih jauh hakim menunjuk ketentuan Pasal 43 Ayat (1) huruf c UU No 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan yang menyebutkan bahwa perusahaan pengangkut harus bertanggung jawab atas keterlambatan pengangkutan. Ketentuan itu dipertegas lagi di dalam Pasal 42 huruf c Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1995. Sementara Pasal 43 Ayat (4) dari PP itu menjelaskan bahwa perusahaan pengangkut harus membayar ganti rugi maksimal Rp1 juta atas keterlambatan pengangkutan.

 

Achmad Zacky Foe'ad, kuasa hukum Lion Air, yang dihubungi melalui telepon genggamnya enggan berkomentar terhadap putusan hakim. Maaf, saya tidak berwenang untuk mengkonfirmasi putusan sidang kasus tersebut, katanya melalui pesan pendek kepada hukumonline.

 

Klausula baku dilarang

Pada bagian lain pertimbangan hukum, hakim menyatakan pencantuman klausula baku di dalam tiket Lion Air adalah batal demi hukum. Pencantuman klausula baku di dalam tiket pesawat tergugat adalah batal demi hukum, karena itu tidak dibenarkan oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Klausula baku hanya bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, urai Moerdiyono.

 

Bagi David, tindakan Lion Air yang masih mencantumkan klausula baku seperti itu di dalam tiket adalah bentuk tindakan yang tidak profesional. David lantas membandingkan dengan tiket pesawat lain yang sudah tidak mencantumkan klausula baku itu. Saya lampirkan tiket pesawat lain yang sudah tidak menggunakan klausula baku itu sebagai bukti dalam perkara ini. Tampaknya itu juga menjadi pertimbangan tersendiri bagi hakim, kata advokat yang kerap mengajukan gugatan perlindungan konsumen itu.

Tags: