Dissenting Opinion di Mata Mantan Hakim Agung
Berita

Dissenting Opinion di Mata Mantan Hakim Agung

Apabila hakim menggunakan dakwaan berbeda, berarti dia dissenting opinion.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit

Apabila dalam suatu perkara yang dipegang lima majelis, dua hakim menyatakan terbukti dakwaan subsidair, satu primair, dan dua lainnya bebas, menurut Djoko, pendapat hakim yang menyatakan terbukti dakwaan primair termasuk dissenting opinion. Sebab, satu hakim menggunakan dakwaan berbeda.

Sama halnya dalam perkara yang menggunakan dakwaan kesatu primair dan/atau kedua primair. Apabila dua hakim menyatakan terbukti dakwaan kesatu primiar, satu hakim terbukti dakwaan kedua primair, dan dua hakim lainnya menyatakan bebas, maka satu hakim itu masuk kategori dissenting opinion.

Base statement dari sistem peradilan pidana kita adalah dakwaan. Kalau mengenai dakwaan sudah berbeda, artinya semenjak awal berbeda. Walau intinya sama-sama bersalah, ketika dalam menanggapi dakwaan sudah berbeda, itu masuk dissenting opinion karena berbeda dakwaannya,” ujar Djoko.

Sekalipun ada tiga dissenting opinion, ia melanjutkan, majelis tetap dapat mengambil keputusan. Jangan sampai dissenting opinion menghalangi pengambilan keputusan. Dalam mekanisme yang berlaku di MA misalnya, hakim agung dapat ditambah apabila perkara tidak dapat diputus karena ada dissenting opinion.

“Kalau di tingkat kasasi atau PK, semula ada tiga hakim agung, tapi ada dissenting opinion, sehingga tidak bisa dimusyawarahkan dan tidak bisa diputus. Bisa ditambah hakim agungnya menjadi lima. Kalau tidak bisa diputus juga, ditunjuk majelis baru. Saya pernah mengalami, akhirnya saya lepas,” tuturnya.

Djoko mengungkapkan, manakala perkara kasasi atau PK tetap tidak dapat diputus, meski telah ditunjuk majelis baru, perkara dibawa ke rapat pleno kamar. Namun, untuk pengadilan tingkat pertama memiliki mekanisme berbeda. Biasanya kalau suatu perkara tidak dapat diputus akan dibawa ke ketua pengadilan.

“Kalau ada dissenting opinion seperti itu akan dicatat di buku musyawarah. Waktu saya jadi ketua begitu. Ketua pengadilan punya buku musyawarah, tapi tetap majelis hakim yang bersangkutan yang memutus. Ketua pengadilan berperan menentukan perkara ini harus diputus,” terang mantan Ketua Muda Pidana Khusus MA ini.

Tags: