Fee Tidak Dibayar, Pengacara Gugat Klien
Berita

Fee Tidak Dibayar, Pengacara Gugat Klien

Fee tidak dibayar, kantor pengacara Abrory Djabbar Dinar & Partners menggugat eks kliennya, dr. Endah Ronawulan. Namun, sayangnya gugatan para pengacara ini ditolak pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada putusannya menolak gugatan kantor pengacara Abrory Djabbar atas dr. Endah.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
<i>Fee</i> Tidak Dibayar, Pengacara Gugat Klien
Hukumonline

Atas putusan PN Jakarta Utara, Hamzah Fansyuri selaku salah satu kuasa hukum dari kantor pengacara Abrory Djabbar Dinar & Partner menyatakan akan banding atas putusan PN Jakarta Utara. "Kami menyatakan banding atas putusan pengadilan," papar Hamzah kepada hukumonline.

 

Hamzah menandaskan bahwa kasus gugatan kantor pengacara Abrory Djabbar Dinar & Partner di PN Jakarta Utara sebenarnya sudah diputus pada 25 Maret 2003. Namun karena pihaknya tidak hadir saat pembacaan putusan, relaas putusan baru diterima penggugat dari PN Jakarta Utara (25/06).

 

Pada putusannya, majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Ramli menolak gugatan penggugat alias di-NO (niet-ontvankelijk). Untuk itu, majelis hakim meminta kepada penggugat untuk memperbaiki surat gugatannya yang dianggap kurang pihak.

 

Memutuskan sepihak

 

Gugatan kantor pengacara Abrory Djabbar Dinar & Partner atas dr. Endah berawal dari tidak dibayarkan legal fee oleh dr. Endah atas kasus waris yang telah ditangani Abrory Djabbar Dinar & Partner. "Tiba-tiba saja dr. Endah memutuskan secara sepihak surat kuasa tanpa memberikan sepeser pun uang jasa," papar Abrory A. Djabbar dalam surat gugatannya.

 

Padahal selaku pengacaranya, lanjut Abrory, ia sudah memberikan yang terbaik bagi klien. Misalnya, membuat memori banding serta menyelamatkan Endah dari upaya penangkapan aparat kepolisian atas laporan Chandra Tanuwijaya kepada Polda Metro Jaya. Kala itu, Endah dituduh menggelapkan sedan BMW 530i milik PT Dunkindo Lestari, pengelola Dunkin Donuts.

 

Bahkan, Abrory sudah menalangi semua biaya operasional yang dikeluarkan untuk memberikan jasa hukum kepada dr. Endah. Akibat belum dibayarnya lawyer fee dan success fee, Abrory menaksir law firm-nya mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar. Sementara kerugian immaterial mencapai Rp10 miliar.

 

Padahal, awalnya pada beberapa kali pertemuan dr. Endah sudah berkomitmen akan memberikan success fee sebesar 10% dari total penyelesaian sengketa waris, plus lawyer fee sebesar Rp30 juta kepada para pengacaranya. Untuk itulah sejak 28 April 2000, kantor pengacara Abrory Djabbar Dinar & Partners resmi menjadi kuasa hukum dr. Endah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: