Fee Tidak Dibayar, Pengacara Gugat Klien
Berita

Fee Tidak Dibayar, Pengacara Gugat Klien

Fee tidak dibayar, kantor pengacara Abrory Djabbar Dinar & Partners menggugat eks kliennya, dr. Endah Ronawulan. Namun, sayangnya gugatan para pengacara ini ditolak pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada putusannya menolak gugatan kantor pengacara Abrory Djabbar atas dr. Endah.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit

 

Satu hari menjelang putusan MA tentang sengketa waris yang memenangkan dr. Endah atas harta milik suaminya, Tjen Loeng Tanduwidjaja, senilai miliaran rupiah pada 17 Mei 2002, dr. Endah memutuskan hubungan dengan para pengacara. Alasan dr. Endah, para pengacaranya tersebut ternyata tidak serius mengurus kasusnya.

 

"Dr. Endah lah yang malah sering turun tangan mengurus dan menangani kasusnya dengan melakukan pengecekan dan pemantauan kepada istansi terkait. Selain telah mengeluarkan dan menanggung biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sengketa, bukan para pengacara lamanya," papar Masiga Bugis, pengacara baru dr. Endah dalam jawabannya.

 

Pada putusannya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan dr. Endah berhak atas harta waris Tjen Loeng Tanuwidjaja berupa uang sebanyak AS$229.907 di American Exspress Bank, Sin$1.664 di DBS Bank Singapura, dan Rp3,5 miliar di Coutts Bank Singapura. Dr. Endah berhak atas tanah seluas 510 meter persegi di Pasir Putih, Ancol, Jakarta. 

 

Selain uang dan rumah, dr. Endah juga berhak atas saham almarhum suaminya di Dunkindo Lestari sebanyak 10% dari 24.900 lembar saham, 10% dari 19.900 saham Dunkindo Lestari di PT. Sarana Boga Pratama, juga 1000 saham Tjen Loeng Tanuwidjaya di Dunkindo Lestari.

 

Inilah yang kemudian membuat para pengacara dr. Endah sebelumnya berang. "Tapi kami masih menahan beberapa dokumen asli milik dr. Endah, termasuk salinan putusan dari MA," kata Hamzah. Kantor Abrory Djabbar Dinar & Partners merupakan kantor pengacara yang alamatnya sama dengan kantor pengacara Thamrin Rachman & Rekan.

Tags: