Fiscus Bisa Blokir Rekening Wajib Pajak
Berita

Fiscus Bisa Blokir Rekening Wajib Pajak

Jakarta, hukumonline. Dirjen Pajak berteriak minta soal aturan kerahasiaan bank dalam UU Perbankan dihapus. Pasalnya, masalah kerahasiaan bank dianggap menghambat kerja dalam mencapai target penerimaan negara dari sektor pajak. Namun ternyata, pasal 41 UU Perbankan yang mengatur mengenai kerahasiaan bank tidak bermasalah dengan petugas pajak (fiscus).

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit

 

Kewenangan penegak Hukum

 

Kewenangan untuk memblokir rekening pada dasarnya memang bukan kewenangan Bank Indonesia. Pemblokiran dapat pula sebagai salah satu bentuk penyitaan. KUHAP sebenarnya telah mengatur mengenai siapa yang berwenang untuk melakukan penyitaan, yaitu dalam Pasal 38 ayat (1). Pasal tersebut menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Selanjutnya dalam Pasal 42 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita untuk menyerahkan benda tersebut kepada penyidik demi kepentingan pemeriksaan, dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberi surat tanda penerimaan.

Namun, jika benda yang akan disita tersebut berupa surat atau tulisan yang menurut undang-undang wajib dijaga kerahasiaannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, maka penyitaan hanya dapat dilakukan dengan seizin atau persetujuan yang mereka yang menguasai surat atau tulisan tersebut; atau atas izin khusus Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat, kecuali jika undang-undang menentukan lain.

Contoh konkret dari masalah pemblokiran adalah ketika Kejaksaan Agung meminta BI untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Tommy Soeharto. Sebagai lembaga yang bertugas melakukan eksekusi, seharusnya Kejaksaan Agung dapat dengan segera meminta kepada bank-bank agar melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Tommy. Bahkan, ketika Tommy masih dalam penyidikan.

Kejaksaan Agung tidak usah terlebih dulu minta izin dari BI. Pada kenyataannya, memang permintaan izin Kejaksaan Agung kepada BI menjadi memakan waktu hingga mungkin saja pihak Tommy telah melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap rekening-rekeningnya. Walaupun kini bank-bank mengaku telah memblokir rekening milik Tommy di banknya (bila ada), diragukan apakah rekening tersebut masih ada uangnya atau tidak.

Dengan mengacu pada UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000,  seharusnya Dirjen pajak tidak usah khawatir lagi dengan penerimaan pajak yang menjadi targetnya sejauh menyangkut rahasia bank. Entah kalau khawatirnya adalah kekhawatiran yang lain.

 

Tags: