IFLC Komitmen Tangani Korban Kekerasan Secara Probono
Terbaru

IFLC Komitmen Tangani Korban Kekerasan Secara Probono

Sebagai lembaga advokasi, selama ini IFLC memberikan advokasi kepada korban kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kaum disabilitas; penyuluhan kepada masyarakat; dan pelatihan bagi para advokat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ketua IFLC Nur Setia Alam Prawiranegara (kanan) saat bersama pengurus IFLC cabang Kota Tangerang Selatan. Foto: Istimewa
Ketua IFLC Nur Setia Alam Prawiranegara (kanan) saat bersama pengurus IFLC cabang Kota Tangerang Selatan. Foto: Istimewa

Guna memperluas jangkauan penanganan kasus-kasus korban kekerasan, Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) atau Organisasi Pengacara Feminis Indonesia telah secara resmi membuka Sekretariat Cabang di Kota Tangerang Selatan pada Kamis 30 September 2021 lalu. Pembukaan Sekretariat Cabang IFLC ini disambut baik oleh para advokat dan stakeholder di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Kemudahan yang diperoleh IFLC adalah mendapat fasilitas dari Advokat Hj. Lista Hurustiati, yang memang pemrakarsa bantuan hukum bagi korban kekerasan perempuan dan anak di Tangerang Selatan selama ini. Gayung bersambut dengan memberikan tempatnya sebagai secretariat IFLC Cabang Kota Tangerang Selatan di Gerai Lengkong, Ruko Golden Square, Blok GS. No. 5, Jalan Raya Ciater, Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan.  

Ketua IFLC Nur Setia Alam Prawiranegara mengatakan pembukaan cabang ini akan memberikan ruang agar para advokat menjalankan kewajibannya melakukan bantuan hukum secara probono kepada korban dan sasaran yang akan diwujudkan berupa jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkupnya agar keadilan dan manfaat bagi korban dan proses hukum dapat berjalan dengan baik.  

“Berdasarkan kesadaran hukum masyarakat, karena dibutuhkannya lembaga probono yang menyeluruh atau mencakup pelaku atas perbuatan kekerasan terhadap korban,” ujar Setia Alam Prawiranegara kepada Hukumonline, Rabu (6/10/2021). (Baca Juga: IFLC Jalin Kerjasama Premium Stories dengan Hukumonline)

Sebagai lembaga advokasi, selama ini IFLC memberikan advokasi kepada korban perempuan, anak, dan kaum disabilitas; penyuluhan kepada masyarakat; dan pelatihan bagi para advokat, dibutuhkan pelaksanaan yang konkrit dengan memperluas layanan di setiap wilayah baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar IFLC.  

Dia mengingatkan tindakan advokasi dari IFLC tentunya harus memenuhi ketentuan hukum positif, landasan sosiologis, dan landasan filosofis, dimana mencerminkan nilai-nilai moral atau etika dari bangsa Indonesia. Sebab, bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudi luhur dan menolak adanya perbuatan melawan hukum berupa kekerasan seksual.

Termasuk landasan yuridis berupa landasan hukum yang menjadi dasar kewenangan atas pembuatan peraturan perundang-undangan dimana setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tags:

Berita Terkait