IHW Sambut Baik Perubahan Masa Berlaku Sertifikasi Halal
Terbaru

IHW Sambut Baik Perubahan Masa Berlaku Sertifikasi Halal

Penetapan MUI terkait perubahan masa berlaku dinilai sejalan dengan semangat UU tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan UU tentang Cipta Kerja.IHW Sambut Baik Perubahan Masa Berlaku Sertifikasi Halal

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Penetapan Nomor Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal yang sebelumnya dua tahun menjadi empat tahun. Keputusan MUI ini rupanya disambut baik oleh Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch).

Menurut Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah, penetapan MUI terkait perubahan masa berlaku sejalan dengan semangat UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ketetapan MUI tersebut sejalan dengan regulasi sertifikasi halal sesuai dengan Pasal 42 UU JPH dan UU Cipta Kerja dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Pasal 78," kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, (10/6).

Dia menjelaskan sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH yang merupakan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Dengan diberlakukannya mandatory sertifikasi halal (kewajiban sertifikasi halal) sebagaimana Pasal 4 UU JPH, merupakan kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan label halal pada produknya serta wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan sertifikat halal paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

“Dengan ditetapkannya masa berlaku sertifikat halal dari dua tahun menjadi empat tahun, BPJPH dapat menerbitkan perpanjangan sertifikat halal tanpa melalui proses pemeriksaan dan audit. Sedangkan bagi pelaku usaha yang melakukan perubahan atas komposisi bahan atas produk yang telah memperoleh sertifikat halal sebelumnya, maka kepada pelaku usaha tersebut dilakukan pemeriksaan dan audit sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” terangnya. (Baca: Seluk-beluk Jaminan Produk Halal dalam UU Cipta Kerja)

Ketentuan itu merupakan kemudahan dan keleluasaan bagi dunia usaha untuk mempersiapkan permohonan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dibandingkan dengan masa berlaku sebelumnya yaitu dua tahun.

IHW dalam hal ini menyarankan kepada para pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal agar tetap menjaga komitmen Sistem Jaminan Halal (SJH) atas produknya tersebut sejak diterbitkannya sertifikat halal dan seterusnya. Hal itu dikarenakan dokumen perubahan PPH dan komposisi dalam suatu produk, tidak dijadikan salah satu persyaratan dalam perpanjangan sertifikat halal, yang mana dokumen itu perlu dipersyaratkan sebagai bukti dari surat pernyataan Pelaku Usaha bahwa benar tidak ada perubahan PPH dan komposisi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait