Ijab Kabul Pakai Teleconference karena Pandemi, Bagaimana Hukumnya?
Utama

Ijab Kabul Pakai Teleconference karena Pandemi, Bagaimana Hukumnya?

Kementerian Agama membuka pendaftaran nikah secara daring.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

Relevan dengan pandangan itu, dalam tulisan hukumonlinesebelumnya, Dosen IAIN Sunan Ampel, Abdussalam Nawawi, berpendapat bahwa jika salah satu pihak tidak hadir dalam prosesi akad, namun keduanya dihubungkan melalui bantuan teknologi dengan sangat meyakinkan sekalipun lokasinya berbeda, maka dapat dihukumi sebagai satu majelis. Karena perkembangan dunia saat ini, kata Abdussalam, tidak bisa lagi membatasi ijab kabul harus dalam satu ruang dan waktu. “Kembali lagi pada inti ijab kabul adalah akad atau perjanjian, selama rukun dan syarat terpenuhi ijab kabul menjadi sah,” jelas Abdussalam kepada hukumonline.

(Baca juga: Seputar Ijab Kabul dan Perceraian Jarak Jauh).

Senada dengan Abdussalam, dosen Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamarusdiana menegaskan bahwa konsep ijab qabul sebenarnya tidak harus satu majelis atau satu tempat, namun harus dalam satu waktu dan tidak ada jeda saat pengucapan ijab kabul antara calon mempelai pria dengan wali dari calon mempelai wanita sebagaimana diatur dalam Pasal 27 KHI.

Tetapi, Kamarusdiana mengingatkan agar jangan sampai ijab qabul via daring ini digeneralisir tanpa melihat unsur kedaruratannya. Jika memang dapat dilakukan secara umum, maka harus dilakukan menurut konsep hukum ideal yang menghendaki kehadiran para pihak, terkecuali memang terdapat unsur-unsur darurat.

Pencatatan nikah secara daring

Bagi mereka yang ingin mencatatkan pernikahan pada era PSBB, tak perlu khawatir. Meskipun seluruh pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) diminta bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama masa pencegahan Covid-19, Kementerian Agama memastikan pelayanan pencatatan perkawinan tetap dibuka.

Dihubungi hukumonline, Rabu (2/4) kemarin, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, memastikan bahwa layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, layanan ini dikhususkan bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. "Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata dia.

Adapun bagi warga yang belum menikah namun sudah memiliki niat untuk mendaftarkan pernikahan, tetap akan dilayani secara online melalui laman simkah.kemenag.go.id. Meskipun demikian, Kamaruddin mengimbau para calon pengantin untuk melakukan perencanaan ulang terkait tanggal atau waktu pelaksanaan acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini. "Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," katanya.

Bagaimana cara mendaftarkan layanan pencatatan nikah secara daring? Tinggal klik www.simkah.kemenag.go.id. Masuk ke fitur Daftar Nikah, lalu pilih lokasi dan waktu nikah. Jika sudah selesai, Anda akan diminta mengisi data calon suami dan calon isteri (calon pengantin). Tentu ada sejumlah data yang harus diisi. Setelah itu, cek ulang dokumen, sekaligus memastikan apakah data yang diisi secara daring sudah benar-benar sesuai dengan dokumen pendukung. Selanjutnya, masukkan nomor kontak untuk mempermudah petugas menghubungi. Setelah mengunggah foro, Anda tinggal mencetak bukti pendaftaran yang disediakan secara daring.  

Tags:

Berita Terkait