Ijazah Ditahan Saat Masuk Kerja? Ini Penjelasan Hukumnya
Berita

Ijazah Ditahan Saat Masuk Kerja? Ini Penjelasan Hukumnya

Karyawan harus jeli dan cermat membaca perjanjian kerja perihal penahanan ijazah tersebut.

Oleh:
Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit

 

“Perilaku karyawan yang banyak melanggar kontrak kerja lah yang membuat kami akhirnya menahan ijazah asli. Mengenai hal ini selalu kami sebutkan di perjanjian kerja. Jadi memang disepakati oleh karyawan yang bersangkutan. Ijazahnya pun kami simpan di brankas, artinya terjamin aman keberadaannya,” tambah Rian.

 

(Baca Juga: Perselisihan Kepentingan Dominasi Masalah Ketenagakerjaan di Industri Pertambangan)

 

Sementara itu, HRD & GA Manager perusahaan migas PT Benuo Taka Wailawi, Usman Saleh, menuturkan pada prinsipnya perusahaan tidak perlu menahan ijazah karyawannya. Sebab, kontrak kerja sudah cukup menjadi landasan hukum hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.

 

Menurut Usman, proses seleksi dan rekrutmen sangat menentukan agar perusahaan bisa mendapatkan karyawan yang berintegritas dan memiliki etos kerja yang baik. Dengan proses seleksi dan rekrutmen yang baik, ia percaya karyawan yang diterima akan sesuai dengan ekspektasi perusahaan. Sehingga, tidak perlu lagi ada jaminan berupa ijazah asli untuk mengontrol kinerja karyawan.

 

Dosen Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Yogo Pamungkas, mengatakan pada dasarnya tidak ada aturan hukum perburuhan yang secara spesifik mengatur jaminan dalam hubungan kerja. Dengan demikian, tidak ada larangan maupun anjuran mengenai penahanan ijazah asli sebagai jaminan.

 

(Baca Juga: Menelisik Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial)

 

Yogo menjelaskan, penahanan ijazah harus dilihat kasus per kasus. Ia mengatakan, dirinya tidak bisa menilai apakah praktik menahan ijazah asli bisa dibenarkan atau disalahkan, sebelum melihat kasusnya secara detail. Menurut Yogo, masalah penahanan ijazah ini juga berkaitan erat dengan perjanjian kerja yang ditandatangani oleh karyawan dan perusahaan. “Harus dilihat dulu bagaimana perjanjian kerjanya,” katanya.

 

Selama diatur dalam kontrak kerja secara jelas dan disepakati para pihak, menurut Yogo, hal itu sah-sah saja. Menurutnya, perjanjian kerja bersifat otonom. Artinya, isinya dapat memperjanjikan apapun selama memenuhi asas kebebasan berkontrak.

 

Pasal 1338 KUHPerdata mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, maka secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati itu. Adapun menurut Pasal 1320 KUHPerdata, ada empat syarat sah sebuah perjanjian.

Tags:

Berita Terkait