Ijazah Ditahan Saat Masuk Kerja? Ini Penjelasan Hukumnya
Berita

Ijazah Ditahan Saat Masuk Kerja? Ini Penjelasan Hukumnya

Karyawan harus jeli dan cermat membaca perjanjian kerja perihal penahanan ijazah tersebut.

Oleh:
Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: PHI Adili PHK di Perwakilan Negara Asing Sebagai Terobosan)

 

Pertama, adanya kesepakatan kehendak oleh kedua belah pihak, tanpa ada unsur paksaan, penipuan, ataupun kesilapan. Kedua, pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut. Ketiga, berkenaan dengan hal yang tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum. Keempat, dibuat dengan maksud yang sesuai hukum yang berlaku.

 

Oleh karenanya, menurut Yogo, tanpa memperjanjikan penahanan ijazah sebuah perusahaan bisa saja mengatur sanksi bagi karyawan yang kinerjanya tidak baik. Ia mencontohkan, dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) perusahaan dan karyawan bisa saja memasukan klausul yang menyatakan bahwa jika salah satu pihak mengakhiri kontrak kerja sebelum berakhir masa kontrak, maka harus menanggung ganti rugi.

 

“Misalnya, karyawan PKWT atau karyawan kontrak yang berhenti sebelum masa kontrak habis harus membayar sejumlah ganti rugi. Itu bisa diperjanjikan sekalipun tanpa menahan ijazah asli,” tutur Yogo.

 

Menurut Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan yang bekerja dengan PKWT dan ingin mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu kerja yang ditetapkan dalam PKWT, memang diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah selama jangka waktu PKWT yang tersisa.

 

Namun, merujuk pada klinik hukumonline, apabila ijazah karyawan tetap ditahan dan tidak dikembalikan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja, maka dapat diupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu. Misalnya, dengan mendatangi perusahaan tersebut untuk meminta kembali ijazah tersebut. Akan tetapi, apabila memang pihak perusahaan tidak mau mengembalikan ijazah itu, karyawan tersebut dapat menggugat perusahaan tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum atau melaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan.

 

Tags:

Berita Terkait