IKAHI Fokus pada Harmonisasi UU Lain
RUU Jabatan Hakim:

IKAHI Fokus pada Harmonisasi UU Lain

Saat ini, DPR sebagai lembaga pengusul tengah menghimpun masukan dari berbagai pihak berkepentingan terkait materi RUU Jabatan Hakim.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
IKAHI. Foto: pta-kendari.go.id
IKAHI. Foto: pta-kendari.go.id
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) tengah mengkaji sejumlah draft RUU Jabatan Hakim usulan dariKomisi Yudisial, Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI), Balitbang Diklat Kumdil MA, dan Tim Pakar dari Badan Keahlian DPR (BKD). Nantinya, hasil kajian IKAHI ini akan diserahkan ke Badan Legislasi DPR sebagai bahan masukan sebelum diharmonisasi dan dibahas di Komisi III DPR melalui Panitia Kerja (Panja).

“Setelah rapat dengan Tim Pakar BKD minggu lalu, kami menerima draft RUU Jabatan Hakim dari KY, FDHI, Balitbang MA, dan draft dari BKD sendiri. Semua materi draft itu, kita tukar pendapat  dengan pengurus IKAHI dan Balitbang MA,” ujar Ketua I PP IKAHI Suhadi usai rapat dengan pengurus IKAHI di gedung Sekretariat MA Jakarta, Selasa (15/3) kemarin.

Suhadi menegaskan semua draft RUU Jabatan Hakim memiliki semangat dan arah yang sama yakni adanya pengaturan komprehensif terkait jaminan perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan bagi hakim. Namun, keempat draft RUU Jabatan Hakim tersebut dinilai masih menekankan pada perspektif dan kompetensinya masing-masing.

“Dulu kajian Balitbang MA, RUU Jabatan Hakim terbatas pengaturan hakim tingkat pertama dan banding. Tetapi, draft RUU Jabatan Hakim dari KY dan DPR sekaligus mengatur jabatan hakim agung,” ungkapnya.

Suhadi mengakui IKAHI telah memiliki draft RUU Jabatan Hakim sendiri. “Hanya saja, rapat pengurus tadi kita coba urun pendapat mengenai materi keempat draft RUU Jabatan Hakim itu. Hasilnya, nanti dirumuskan kembali bagaimana RUU Jabatan usulan IKAHI kepada DPR,” kata dia menegaskan.

Dijelaskan Suhadi, fokus kajian IKAHI mengharmonisasikan dengan Undang-Undang (UU) lain yang mengatur profesi hakim. Seperti, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan UU No. 51 Tahun 2009 tentang PTUN. Semua Wet ini mengatur organ badan peradilan termasuk proses rekrutmen calon hakim dan pensiun hakim.

“Empat Undang-Undang itu kan mengatur semua organ badan peradilan termasuk hakim, panitera, sekretaris. Nah, di RUU Jabatan Hakim, semua yang menyangkut profesi hakim disatukan (kompilasi) menjadi UU baru. Nantinya, UU Paket Peradilan yang mengatur segala hal menyangkut profesi hakim seharusnya mesti dinyatakan tidak berlaku lagi,” Suhadi menjelaskan.

Saat beraudiensi dengan Tim Pakar BKD, IKAHI telah dimintai masukan dan pandangan mengenai struktur dan peran organisasi profesi hakim, struktur organisasi badan peradilan, kinerja para hakim termasuk hak-hak yang diperoleh profesi hakim selama ini.  “Itu yang kita jelaskan kepada mereka (Tim Pakar BKD) sebagai masukan.”

Juru Bicara MA ini menjelaskan saat ini DPR sebagai lembaga pengusul tengah menghimpun masukan dari berbagai pihak berkepentingan terkait materi RUU Jabatan Hakim. “Nantinya, DPR yang mengkompilasi semua masukan dari materi draft RUU Jabatan Hakim yang ada,” katanya.

Sebelumnya, IKAHI mengungkap beberapa perbedaanRUU Jabatan Hakim versi IKAHI dengan versi FDHI dan KY. Pertama, dalam hal rekrutmen belum memasukkan putusan MK yang menetapkan rekrutmen hakim menjadi wewenang tunggal MA. Kedua, pola jenjang karier hakim belum dirinci sesuai tingkat peradilan, seolah-olah semua hakim punya hak yang sama sebagai pejabat negara. Ketiga, sistem penilaian kinerja masih mengikuti standar sistem penilaian pegawai (SKP) seperti halnya PNS.

“Seharusnya sistem penilaian kinerja hakim bersifat kuantitatif khusus hanya menyangkut bidang yudisial mengadili dan memutus perkara. Lembaga lain juga tidak berhak menentukan mutasi-promosi hakim,” kata pengurus IKAHI pada Komisi Publikasi dan Kajian Ilmiah, Ridwan Mansyur beberapa waktu lalu.

Ridwan menambahkan draft RUU Jabatan usulan IKAHI juga diatur masa jabatan pensiun hakim, hakim ad hoc, hakim agung. Usia pensiun hakim tingkat pertama 65 tahun, hakim tingkat banding 67 tahun, dan hakim agung 70 tahun. “Usia pensiun hakim agung tetap 70 tahun. Kalau usia hakim agung diturunkan 67 tahun akan terjadi kekurangan hakim agung saat ini di MA. Apalagi mencari satu hakim agung baru saja sulit dan prosesnya panjang.”
Tags:

Berita Terkait