Ikatan Notaris Indonesia Bakal Gelar Kongres Luar Biasa, Ini Agendanya!
Terbaru

Ikatan Notaris Indonesia Bakal Gelar Kongres Luar Biasa, Ini Agendanya!

KLB akan dilangsungkan secara offline dengan 2 agenda yakni perubahan Anggaran Dasar dan Kode Etik Notaris. Poin paling pokok dalam perubahan itu menyangkut mengenai pemilihan secara nasional yang dapat dilakukan secara elektronik.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (KLB INI) akan segera diselenggarakan di Pekanbaru, Riau. Dalam kanal Youtube resmi INI sudah beredar video berjudul “COMING SOON KONGRES LUAR BIASA RIAU 2022” yang dipublikasikan, Selasa (8/3/2022) lalu. Ketua Bagian Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) Taufik mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Hukumonline ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (16/3/2022).

“Memang itu penetapannya sudah lama. Dari Kongres ke-23 di Makassar tahun 2019, tempat KLB kali ini sudah ditetapkan di Pekanbaru,” terang Taufik.

Dia menuturkan pada awalnya KLB INI hendak dilangsungkan pada bulan Mei 2020. Akan tetapi saat dunia, termasuk Indonesia, dilanda pandemi Covid-19, sehingga dilakukan penundaan dalam penyelenggaraannya. “Kemudian digeser lagi kemungkinan awal Juni 2022 kalau tidak ada kendala. Kendalanya banyak untuk mengadakan acara yang kumpul-kumpul ramai sekarang kan agak susah,” kata dia.

Nantinya, acara tersebut akan diurus oleh panitia pelaksana yang terdiri dari pengurus INI wilayah Riau dengan pengurus pusat INI sebagai steering committee. Sesuai keputusan Kongres XXIII di Makassar tahun 2019, KLB Tahun 2022 memiliki 2 agenda yang terdiri atas perubahan Anggaran Dasar (AD) dan perubahan Kode Etik Notaris. Penyusunan ulang itu dilakukan agar AD dan Kode Etik Notaris sesuai dengan perkembangan zaman.

Pasalnya, terdapat sejumlah ketentuan dalam Kode Etik Notaris yang dirasa sudah “ketinggalan” dan tidak bisa mengakomodir kondisi yang ada saat ini. Untuk itu, perubahan atau penyesuaian harus dilakukan. Apalagi, perubahan AD dan Kode Etik terakhir dilakukan pada KLB tahun 2015 di Banten atau tepatnya sekitar 7 tahun lalu.

“Poin paling pokok sebenarnya perubahan itu menyangkut mengenai pemilihan secara nasional. Kita selama ini pemilihan dilakukan oleh peserta yang hadir di kongres ya. Jadi hanya orang yang hadir di kongres ini yang boleh memilih,” kata dia.  

Baca:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait