Bekerja sama dengan Pengurus Wilayah Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI), Pengurus Pusat (PP) INI menggelar Seminar Nasional di The Royale Krakatau Hotel Cilegon, Kamis (9/3/2023). Sehubungan dengan ditundanya penyelenggaraan Kongres INI XXIV, anggota yang semula mendaftarkan diri untuk kongres dapat mengganti kepersertaannya. Meski pendaftaran hanya berlangsung selama 2 hari, antusiasme anggota nampak tetap terlihat dengan hadirnya sekitar 500 sampai dengan 600-an peserta di Banten.
“Sebagaimana kita ketahui Kongres ke-24 yang semula akan diselenggarakan tanggal 8 sampai 9 Maret ditunda. Pelaksanaannya baru akan dilaksanakan selambat-lambatnya bulan Agustus 2023,” ujar Ketua Umum PP INI, Yualita Widyadhari, dalam sambutannya, Kamis (9/3/2023) pagi.
Ia menuturkan bahwa keputusan penundaan Kongres didasari oleh Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI. “Dalam kesempatan ini, walaupun penundaan tersebut bersifat force majeure, namun kami tetap memohon maaf sebesar-besarnya kepada INI dan seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan kongres INI yang tertunda tersebut,” sambungnya.
Baca Juga:
- PP INI: Penundaan Kongres XXIV Paling Lambat Hingga Agustus 2023
- Mengintip Kesiapan Kongres XXIV Ikata Notaris Indonesia
- Ini Agenda Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia di Cilegon
Tak dapat dipungkiri, keputusan penundaan tidaklah mudah dan utamanya bagi Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC). Berhubung panita telah melakukan persiapan sedemikian rupa hingga tuntas lebih dari 90% tuntas. Akan tetapi, pihak PP INI tetap memberi apresiasi kepada seluruh pihak karena tujuannya adalah memberi kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.
Dengan kondisi penundaan Kongres, PP INI bersama SC dan OC mempertimbangkan kebutuhan dari Anggota Luar Biasa (ALB) yang membutuhkan keilmuan, UMKM yang telah mempersiapkan diri untuk kongres, dan anggota notaris Indonesia yang telah hadir dan memesan tiket sejak jauh hari. Paling tidak INI bermaksud menyediakan informasi pemahaman berbagai hal melalui Seminar Nasional (Semnas).
“UU Jabatan Notaris jadi dasar kewenangan notaris yang sedemikian luasnya itu sangat bepengaruh dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh Karena itu Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris mengamanatkan agar dalam menjalanakan jabatan, Notaris berkewajiban amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan perlindungan hukum, harkat, martabat notaris.”