Ikatan Notaris Indonesia Sarankan Pendirian UMKM dan Startup Berbentuk PT
Berita

Ikatan Notaris Indonesia Sarankan Pendirian UMKM dan Startup Berbentuk PT

Permasalahan umum dalam pendirian dan pembiayaan UMKM dan Startup yang sering terjadi adalah gagap teknologi, belum memiliki badan hukum yang jelas, kurangnya inovasi, modal terbatas, rendahnya kesadaran pembayaran pajak.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Sedangkan, sesuai Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja yaitu untuk usaha mikro modal usahanya sebesar Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan sebagai tempat usaha. Untuk usaha kecil modal usahanya Rp1 miliar sampai Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan sebagai tempat usaha. Untuk usaha menengah modal usahanya Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan sebagai tempat usaha.

Menurutnya, permasalahan UMKM dan Startup yang sering terjadi adalah gagap teknologi, belum memiliki badan hukum yang jelas, kurangnya inovasi, modal terbatas, rendahnya kesadaran pembayaran pajak. “Salah satu fakor utama menentukan keberhasilan para pelaku UMKM dan Startup dalam menjalankan usahanya adalah aspek legalitas pendirian dan pembiayaan. Untuk itu, UMKM dan Startup seharusnya memiliki badan usaha perseroan terbatas (PT) agar dapat memudahkan dalam segi aspek pembiayaannya,” sarannya.

Perwakilan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Sunar Basuki mengatakan PT PNM punya mengawasan khusus dari OJK yang saat ini per 20 Februari 2021 memiliki 8,3 juta nasabah. Menjalankan usaha ultra mikro, nasabah PNM tidak harus punya usaha terlebih dahulu, tapi memiliki komitmen untuk berusaha. Beda dengan sektor perbankan sudah berusaha minimal 2 tahun.

“Di PNM tanpa agunan, kalau di perbankan harus ada agunan. Di PNM memberdayakan kelompok, sedangkan perbankan hanya pemberian kredit. Di PNM nasabahnya 100 persen banyak yang perempuan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait