Aturan dan Ketentuan Khusus Iklan Media Elektronik
Terbaru

Aturan dan Ketentuan Khusus Iklan Media Elektronik

Iklan media elektronik bukan hal asing dalam masyarakat. Ada sejumlah aturan dan dasar hukum dalam pembuatan iklan media elektronik.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi iklan media elektronik. Sumber: pexels.com
Ilustrasi iklan media elektronik. Sumber: pexels.com

Berdasarkan medianya, iklan dibedakan menjadi dua kelompok besar, yakni iklan media cetak dan iklan media elektronik. Kedua jenis iklan ini masih eksis hingga saat ini. Berikut ulasan lengkapnya.

Ragam Iklan di Masyarakat

Morissan dalam Periklanan Komunikasi Pemasaran Terpadu menerangkan bahwa iklan adalah bentuk komunikasi nonpersonal mengenai suatu organisasi, produk, layanan, atau ide yang dibayar oleh sponsor.

Kemudian, diterangkan Bove dan Arens (dalam Nugraheni dan Purnama, 2013: 68), iklan merupakan komunikasi nonpersonal antara produsen dan calon konsumen yang disampaikan melalui media berbayar yang dipilih oleh sponsor yang bertujuan untuk membujuk orang untuk membeli atau menggunakan produk yang ditawarkan.

Terkait iklan, jika ditinjau berdasarkan ragamnya, iklan terbagi dalam dua kelompok besar, yakni iklan media cetak dan iklan media elektronik. Pembahasan selengkapnya dapat disimak dalam uraian berikut.

Iklan Media Cetak

Iklan media cetak adalah iklan yang ditampilkan di media cetak atau media statis yang mengutamakan pesan visual. Contoh iklan media cetak, dapat ditemukan pada surat kabar, majalah, dan tabloid.

Kelebihan iklan media cetak

  • Khalayak yang ditujukan lebih jelas, misal untuk menarik minat anak-anak, pengiklan biasanya beriklan di majalah anak-anak.
  • Iklan dapat berganti dengan cepat, misalnya pada koran harian.
  • Frekuensi melihat iklan tidak terbatas, dapat disimak berulang kali.

Ciri-ciri iklan media cetak

Diterangkan lona Vicenovie Oisina Situmeang, karakteristik atau ciri iklan media cetak antara lain sebagai berikut.

Tags:

Berita Terkait