Iklim Investasi di Kawasan Industri Butuh Dukungan Kepastian Hukum
Terbaru

Iklim Investasi di Kawasan Industri Butuh Dukungan Kepastian Hukum

Ada sejumlah permasalahan yang dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia. Masih banyak daerah di Indonesia yang belum menyelesaikan RDTR, sehingga pengurusan KKPR menjadi terhambat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar . Foto: Istimewa
Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar . Foto: Istimewa

Peran dan fungsi Kawasan Industri (KI) diberbagai negara merupakan instrumen yang mampu mendongkrak  kegiatan investasi dengan cepat. Seperti Thailand dengan peran Industrial Estate Authority  of Thailand (IEAT) telah mampu meningkatkan perekonomiannya melalui  percepatan pertumbuhan industri manufaktur dengan penyebaran  pengembangan KI di beberapa wilayah negara.

“Seperti halnya di Indonesia, KI yang telah eksis sejak awal tahun 1970-an telah berkembang di 23 Provinsi,” ujar Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar dalam konferensi persnya, Kamis (2/2/2023).

Mengacu data Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), terdapat 111 KI baik yang dikembangkan dan dikelola Badan Usaha Milik Negara/Daerah  (BUMN/D) maupun Swasta. Sebaran KI tersebut mencapai luasan 108.563,20 hektar. Dia menjelaskan, UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menjadi dasar hukum dalam pengembangan KI.

Menurutnya, beberapa substansi dalam UU 3/2014 mendorong kemajuan pengembangan KI. Antara lain jaminan dan prioritas pembangunan infrastruktur Industri. Seperti  pengadaan tanah, fasilitas jaringan sumber daya air, jaringan energi/  kelistrikan, jaringan trasnportasi, sanitasi dan lain lain. Di mana hal tersebut merupakan kebutuhan pokok pertimbangan dunia usaha untuk  mengembangkan KI.

Sanny mengatakan, penegasan tentang kewajiban industri berlokasi di dalam KI, merupakan hal yang sangat strategis dalam rangka menata tata ruang dan lingkungan. Dinamika permasalahan dunia usaha saat ini masih banyak yang harus dibenahi dan disempurnakan. Seperti masalah regulasi yang harus  diharmonisasikan maupun implementasi dari aturan di lapangan.

“Demikian juga persoalan ketersediaan infrastruktur yang sangat penting mendukung  perkembangan KI di daerah masih banyak yang belum teratasi,” imbuhnya.

Baca juga:

Tags:

Berita Terkait