Pentingnya Prinsip Iktikad Baik dalam Pemeriksaan Permohonan Kepailitan dan PKPU
Terbaru

Pentingnya Prinsip Iktikad Baik dalam Pemeriksaan Permohonan Kepailitan dan PKPU

Hal ini bertujuan agar penyalahgunaan oleh pihak yang tidak beriktikad baik tercegah atau setidaknya terminimalisir.

Oleh:
CR-28
Bacaan 4 Menit
Robert dalam Sidang Terbuka Promosi Doktornya dengan mengusung judul Prinsip Itikad Baik dalam Pemeriksaan Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia, Sabtu (8/1/2021). Foto: CR-28
Robert dalam Sidang Terbuka Promosi Doktornya dengan mengusung judul Prinsip Itikad Baik dalam Pemeriksaan Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia, Sabtu (8/1/2021). Foto: CR-28

Pada dunia bisnis, kredit menjadi suatu fasilitas yang sudah biasa dimanfaatkan secara luas. Akan tetapi, suatu bisnis yang berlangsung tidak kemudian dapat berjalan mulus tanpa adanya risiko yang terjadi hingga menyulitkan posisinya untuk membayarkan kredit yang dimiliki perusahaan. Salah satu risiko tersebut adalah risiko finansial, khususnya berkaitan dengan janji dari seorang debitor dalam melunasi kewajiban finansialnya kepada para kreditornya.

Dalam rangka menjawab kesulitan di mana debitor tidak mampu menyelesaikan permasalahan keuangannya, maka mekanisme kepailitan menjadi salah satu solusi yang digemari pegiat bisnis. Nahas, alih-alih pengaturan kepailitan dan PKPU yang sederhana dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan dan PKPU) semula diharapkan dapat membawa efisiensi dan kemudahan dalam proses kepailitan, justru membawa masalah lain.

“Masalah tersebut adalah tatkala permohonan kepailitan dan PKPU yang dapat dimanfaatkan oleh debitor dan kreditor yang tidak beriktikad baik dengan berbagai motif dan modus untuk kepentingan pribadi,” ungkap Robert dalam Sidang Terbuka Promosi Doktornya dengan mengusung judul “Prinsip Itikad Baik dalam Pemeriksaan Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia”, Sabtu (8/1/2021).

Meski dalam UU No. 37 Tahun 2004 terdapat sejumlah prinsip seperti prinsip keseimbangan, kelangsungan usaha, keadilan dan integrasi. Menurutnya, masih terdapat prinsip esensial yang seharusnya diadopsi oleh UU Kepailitan dan PKPU yakni prinsip iktikad baik.

Prinsip tersebut sudah sepatutnya dijunjung tinggi oleh debitor dan kreditor yang terlibat dalam suatu perkara pailit. Ini dimaksudkan untuk tetap melindungi integritas serta kepercayaan publik atas pelaksanaan sistem kepailitan dan PKPU di Indonesia. Sekaligus mencegah dan memberantas penyalahgunaan lembaga pailit oleh debitor dan kreditor yang tidak beritikad baik.

Pada pemaparannya, Robert menjelaskan bahwa hukum kepailitan biasa diartikan sebagai suatu sistem menyelesaikan masalah keuangan yang dihadapi debitor dengan tetap menyeimbangkan kepentingan antara debitor, kreditor, dan pihak ketiga. Meski demikian, pada faktanya, hukum kepailitan Indonesia kini nampak masih lebih melindungi kreditor ketimbang debitor. Hal ini tercerminkan pada Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata serta Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 222 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU.

Adapun Pengadilan Niaga memiliki kewenangan yang amat besar. Sehingga bila dimanfaatkan sebagai alat penagih utang semata, hanya akan menciptakan kecenderungan untuk abai terhadap kepentingan debitor dan para stakeholders. Dengan adanya pandangan akan aset debitor sebatas benda mati yang siap dibagikan kepada para kreditor demi pelunasan penagihan.

Tags:

Berita Terkait