Pentingnya Prinsip Iktikad Baik dalam Pemeriksaan Permohonan Kepailitan dan PKPU
Terbaru

Pentingnya Prinsip Iktikad Baik dalam Pemeriksaan Permohonan Kepailitan dan PKPU

Hal ini bertujuan agar penyalahgunaan oleh pihak yang tidak beriktikad baik tercegah atau setidaknya terminimalisir.

Oleh:
CR-28
Bacaan 4 Menit

“Terlebih jika permohonan pailit dan PKPU diajukan dengan iktikad yang tidak baik dari debitor dan kreditor. Hal tersebut bertentangan dengan moral serta salah satu ajaran Immanuel Kant yang pada intinya apa yang disebut baik dalam arti sesungguhnya hanyalah kehendak yang baik,” ucapnya.

Baca:

Robert berpandangan bahwa nilai moralitas terhadap debitor harus dipertimbangkan dalam hukum kepailitan. Mengingat prinsip iktikad baik sebagai bagian dari nilai moral menjadi penting untuk memastikan hukum kepailitan dipergunakan untuk merehabilitasi nilai-nilai dari para pihak. Untuk kemudian keputusan pailit atau tidaknya debitor juga akan dipertimbangkan atas argumentasi hukum yang rasional dan mencakup nilai ekonomis yang dalam hal ini nilai moralitas debitor dan kreditor pada saat mengajukan permohonan PKPU dan pailit.

Dalam praktik pengadilan Indonesia, standar iktikad baik mengajukan permohonan PKPU atau pailit masih sebatas kepatuhan debitor dan kreditor untuk memenuhi syarat formil pengajuan pailit dan PKPU yang telah ditentukan UU Kepailitan dan PKPU. Hal ini menjadi suatu yang amat disayangkan sebab prinsip iktikad baik menjadi penting agar penyelesaian PKPU dan Kepailitan tidak semata untuk menyelesaikan sengketa utang piutang antara debitor dengan kreditor saja.

“Berkaca pada praktik di negara Paman Sam, Amerika Serikat (AS), hakim memiliki pandangan atas pengajuan pailit dan reorganisasi tidak bisa dinilai dari aspek ekonomi saja tetapi juga harus dilihat dari aspek lainnya. Seperti aspek moral, politik, dan sosial. Serta dampak yang ditimbulkan terhadap pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam perkara kepailitan di pengadilan,” terangnya.

Penyelesaian sengketa utang-piutang biasa dapat ditempuh dalam satu mekanisme yang sama yakni kepailitan. Sebagai catatan, apabila terdapat permohonan pailit yang diajukan oleh debitor atau kreditor melanggar nilai moral, sosial, dan politik serta memiliki potensi merugikan hak para stakeholders, maka dapat dikategorikan sebagai permohonan pailit yang tidak beritikad baik dan harus ditolak.

Dengan demikian dapat dibandingkan bahwa standar iktikad baik dalam pertimbangan hakim pada praktik Pengadilan Niaga di Indonesia masih cenderung formil positivistic. Ini berbeda dengan praktik Pengadilan Kepailitan di AS standar yang diberikan atas iktikad baik bersandar kepada kejujuran dan motif dari debitor dan kreditor dalam mengajukan permohonan pailit dan reorganisasi.

Melalui penelitiannya, dia memberikan sejumlah masukan yang ditujukan bagi Badan Legislatif dan Badan Yudikatif untuk hukum kepailitan di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah perlunya perlindungan kepada pihak yang lemah posisinya dalam kasus pailit; melindungi pihak ketiga yang terkena dampak dari debitor; dan menciptakan suatu mekanisme yang dapat membawa sistem kepailitan berperan pada saat yang tepat. Sebagai tambahan, agar penyalahgunaan pailit oleh pihak yang tidak beriktikad baik tercegah atau setidaknya terminimalisir maka ia mengusulkan pula akan adanya prinsip assumption of abuse dalam hukum kepailitan di Indonesia.

"Perbaikan dalam hukum kepailitan di Indonesia tidak boleh semakin mempermudah pelaku usaha untuk masuk dalam proses kepailitan. Selanjutnya, perlu diberikan pengaturan tambahan pengajuan permohonan pailit antara perseorangan dengan korporasi, menegaskan status BUMN dengan anak usaha BUMN, penambahan jumlah Pengadilan Niaga di Indonesia, keterbukaan informasi kepailitan, pemberdayaan balai harta peninggalan sebagai public trustee, pengadopsian standar itikad baik, dan penegasan pengaturan kepailitan dalam masa pandemi," tutupnya.

Tags:

Berita Terkait