Imbas Kasus Rafael: Urgensi Bersih-Bersih Internal Kemenkeu
Terbaru

Imbas Kasus Rafael: Urgensi Bersih-Bersih Internal Kemenkeu

Kemenkeu salah satu kementerian yang memiliki remunerasi pegawai yang tinggi. Tapi tingginya remunerasi ternyata tidak menjamin minimalisir risiko korupsi. Karenanya Kemenkeu harus memperkuat sistem pencegahan korupsi secara internal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Perempan berhijab itu mempertanyakan peran Itjen Kemenkeu dalam memitigasi dugaan kepemilikan harta tidak wajar pegawai Kemenkeu. Selain itu, Itjen Kemenkeu juga harus mendeteksi afiliasi dan konflik kepentingan pegawainya dengan pihak lain sebagai mitigasi celah korupsi.

“Kami ICW menyayangkan Kemenkeu yang luput mendeteksi permasalahan (sumber kekayaan tidak wajar, red) ini. Karena, permasalahan ini bukan yang pertama,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP2) terhadap enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang diduga terkait dengan RAT. Penerbitan SP2 tersebut merupakan hasil pengembangan dari klarifikasi LHKPN yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal terdapat potensi pajak yang masih harus dibayar atas perusahaan-perusahaan tersebut, maka ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Surat perintah pemeriksaan sudah kami terbitkan. Dan terhadap perusahaan yang memiliki atau memiliki berhubungan dengan Saudara RAT, kami sedang melakukan pemeriksaan pajak,” ujar Suryo beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk menguji kepatuhan perpajakan dari enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang terafiliasi dengan RAT. Sayangnya, Suryo hanya menyebutkan inisial dari enam perusahaan tersebut yakni GTA, SKP, PHA, CC, PDA, RR dan SCR.

Selain pemeriksaan pajak, PPATK) juga melakukan pemblokiran terhadap rekening konsultan pajak yang diduga berafiliasi dengan RAT. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Hukumonline. “Iya sesuai perkembangan terbaru. Konsultan pajak dimaksud diduga sebagai nomine professional money launderer atau PML,” jar Kepala PPATK kata Ivan.

Terkait tindak lanjut pendalaman High Risk Profile LHKPN di Kemenkeu, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, Itjen diberi kewenangan untuk melakukan penatausahaan laporan, verifikasi, klarifikasi dan eksaminasi atas Laporan Harta Kekayaan yang dilaporkan melalui LHKPN maupun ALPHA. Hal ini dilakukan untuk seluruh laporan harta kekayaan pegawai Kementerian Keuangan. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait