Imbas Putusan MA, Kejaksaan Diminta Notifikasi Jamaah First Travel
Utama

Imbas Putusan MA, Kejaksaan Diminta Notifikasi Jamaah First Travel

Namun yang menjadi persoalan adalah bagaimana mekanisme pembagian aset, mengingat jumlah jamaah First Travel yang mencapai puluhan ribu.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Imbas Putusan MA, Kejaksaan Diminta Notifikasi Jamaah First Travel
Hukumonline

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) menyatakan aset jamaah First Travel harus dikembalikan kepada jamaah. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan aset jamaah harus disita oleh negara.

"Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir situs MA yang diajukan oleh bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida Hasibuan, Kamis (5/1).

Putusan ini sekaligus melegakan bagi para jamaah First Travel yang selama ini berjuang untuk mendapatkan dananya kembali, meskipun praktik pengembalian memerlukan proses panjang. Putusan PK tersebut mengubah kewenangan hak aset First Travel yang semula dirampas negara, menjadi dikembalikan ke para jamaah.

Baca Juga:

Merespons hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan setidaknya ada empat hal yang harus diperhatikan agar putusan ini berjalan dengan sebagaimana mestinya.

Pertama, Tulus menilai harus diputuskan siapa yang akan mengeksekusi putusan MA tersebut, mengingat kasus ini adalah kasus pidana pihak kejaksaan (Negeri Depok), dimana wewenang eksekusi berada di Jaksa Penuntut Umum. Kedua, sebelum putusan ini dieksekusi, dibutuhkan data korban berkaitan nama dan nilai kerugian.

“Pendataan ini harus jelas dan transparan. Serta jumlah aset yang telah disita atau dikumpulkan,” kata Tulus, Selasa (10/1).

Tags:

Berita Terkait