Imparsial: Revisi UU TNI Usulan Luhut Ingin Legalkan Kembali Dwifungsi TNI
Terbaru

Imparsial: Revisi UU TNI Usulan Luhut Ingin Legalkan Kembali Dwifungsi TNI

Dicabutnya dwifungsi TNI merupakan buah dari perjuangan kelompok pro demokrasi pada saat reformasi 1998.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Mengurai menumpuknya perwira non-job bagi Gufron dapat dilakukan dengan perbaikan rekrutmen prajurit, pendidikan, kenaikan karier, dan kepangkatan. Berbagai upaya itu jauh lebih penting untuk dilakukan ketimbang berwacana mengembalikan dwifungsi TNI dengan menempatkan prajurit aktif dalam jabatan sipil.

Dia berpendapat wacana penempatan jabatan sipil itu merupakan siasat untuk melegalkan kebijakan yang selama ini salah yakni banyaknya anggota TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil seperti Badan Nasional Penanggulangan bencana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan BUMN. “Bahkan, belakangan ini sudah ada perwira TNI aktif yang menduduki jabatan kepala daerah seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat,” bebernya.

TNI harusnya fokus menjadi alat pertahanan yang profesional. Apalagi semakin berkembangnya kondisi lingkungan strategis serta generasi perang menjadi generasi perang ke-4 yang kompleks. Menuntut adanya fokus dan spesialisasi prajurit TNI untuk menghadapi ancaman spesifik.

“Dengan kata lain wacana penempatan prajurit aktif ke dalam jabatan-jabatan sipil yang digulirkan oleh Luhut Binsar Panjaitan justru akan mengganggu fokus dan kesiapan prajurit dalam menghadapi ancaman perang ke depan.”

Tags:

Berita Terkait