Imparsial Desak DPR Cabut Hukuman Mati dari KUHP
Berita

Imparsial Desak DPR Cabut Hukuman Mati dari KUHP

Pemerintah ingin menghilangkan secara bertahap.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit

“Pemerintah seharusnya tidak ragu untuk benar-benar menghapus hukuman mati secara keseluruhan dari sistem hukum di Indonesia,” tegasnya.

Poengky juga menambahkan pemerintah seharusnya sadar dengan berbagai kelemahan dan bobroknya penegakan hukum di Indonesia, penerapan hukuman mati bisa berbahaya. Karena, ketika seseorang dieksekusi mati berdasarkan putusan pengadilan yang kemudian terbukti salah, maka tidak ada lagi upaya rehabilitasi.

Selain mendesak agar hukuman mati dihilangkan dari KUHP, Imparsial juga meminta pemerintah menghetikan rencana eksekusi mati yang ditargetkan Kejagung untuk 12 terpidana. Pemerintah juga diminta untuk terus serius memperjuangkan WNI yang terancam eksekusi mati maupun yang telah divonis dengan hukuman mati di luar negeri.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo mengatakan perancang KUHP berupaya menghilangkan secara bertahap sanksi pidana mati dalam KUHP. Salah satu upayanya adalah tak lagi memasukan pidana mati sebagai pidana pokok.

“Pidana mati ternyata tak lagi sebagai pidana pokok. Dia sekarang menjadi pidana istimewa. Kalau seorang terpidana mati belum juga dieksekusi selama 10 tahun, maka hukuman diubah dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. Itu yang sedang dirumuskan,” ujarnya dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu.

Tags: