Implikasi Hukum Ahli Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta di Sidang Arbitrase
Kolom

Implikasi Hukum Ahli Dihadirkan Sebagai Saksi Fakta di Sidang Arbitrase

Pertimbangan hukum arbiter yang tidak lengkap dan tidak terstruktur baik mengundang risiko upaya pembatalan dari pihak yang merasa tidak memperoleh keadilan.

Bacaan 2 Menit

Memang ada kalanya ahli dihadirkan pihak sebagai saksi fakta di persidangan. “Saksi Fakta” tersebut tidak akan memberikan manfaat banyak bagi pihak yang mengajukan dan arbiter atau majelis arbitrase sebab yang akan terjadi umumnya. Pertama, pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan pihak yang mengajukan tidak dapat lari jauh dari tentang keahlian dan pendapat “saksi fakta” sehingga sidang akan terganggu interupsi pihak lawan yang protes atas pertanyaan-pertanyaan tentang keahlian dan pendapat “saksi fakta”.

Kedua, “saksi fakta” tidak dapat memberikan banyak informasi tentang fakta sebelum persengketaan timbul. Sebagai contoh, jika ahli yang menyediakan jasa meneliti dan mengevaluasi penyebab jalan longsor dihadirkan sebagai saksi fakta, maka akan sangat terbatas yang dapat dikemukakannya di persidangan sebab hal-hal yang dilihat, diketahui setelah persengketaan bukan kapasitas saksi fakta. Arbiter atau majelis akan lebih bijaksana untuk menolak kehadiran ahli yang hendak diajukan sebagai saksi fakta sebagaimana patutnya menolak menghadirkan ahli yang seharusnya didudukan sebagai saksi fakta sebab dapat menimbulkan konflik kepentingan atau penolakan. Terdapat tembok pemisah yang jelas diantara keduanya.

Bagaimana status laporan Ahli yang menjadi pokok persengketaan jika Ahli tersebut tidak dihadirkan untuk verifikasi atau dihadirkan sebagai Saksi Fakta?Sebagaimana dikemukakan di atas, pendapat atau isi laporan yang disusun oleh loss adjuster atau ahli apapun yang menyediakan jasanya untuk melengkapi jasa loss adjuster bukan merupakan kebenaran mutlak atau fakta tetapi pendapat yang disusun berdasarkan keahlian sehingga dapat berbeda dengan pendapat ahli yang lain, apapun alasannya.

Oleh karena itu, arbiter perlu menguji dan menggali kebenaran dengan menghadirkan loss adjuster atau ahli-ahli lain yang pendapatnya yang menjadi bagian dari dasar laporan loss adjuster. Para arbiter juga perlu memperhatikan dan mempertimbangkan argumentasi hukum dan teknis pihak yang menolak kebenaran isi laporan dan pendapat ahli atau ahli-ahli lain yang dihadirkan pihak lawan yang berbeda dengan pendapat loss adjuster penyusun laporan sebelum memutus suatu perkara.

Adalah lumrah bahwa para arbiter belum tentu sangat ahli dalam bidang yang dipersengketakan sehingga dalam mengambil putusan akan mendengarkan pendapat ahli atau ahli-ahli dari kedua belah pihak. Bahkan menunjuk sendiri ahli yang diperlukan atas biaya para pihak. Selanjutnya, jika laporan ahli yang disusun loss adjuster sebagai rekomendasi bagi penanggung ditolak oleh pihak lawan dan menjadi materi pokok persengketaan, apakah arbiter atau majelis dapat menjadikannya sebagai dasar pertimbangan hukum dalam memutus perkara tanpa menghadirkan ahli penyusun laporan di persidangan untuk melakukan verifikasi atas kebenarannya dan memberikan hak kepada lawan untuk melakukan pemeriksaan silang (cross-examination)? Apakah para arbiter akan memperoleh dasar pertimbangan hukum yang kuat untuk memutus jika loss adjuster tidak dihadirkan sebagai ahli?

Demikian juga halnya, jika ahli yang menyusun laporan pendukung yang menjadi dasar material bagi loss adjuster untuk membuat pendapat dan rekomendasinya kepada penanggung tidak dapat berbicara tentang kejadian yang post factum dan tidak dapat memberikan opini sebab dihadirkan sebagai saksi fakta? Apabila laporan ahli seperti loss  adjuster yang menjadi pokok persengketaan telah dijadikan dasar pertimbangan hukum tanpa verifikasi atas laporan tersebut di persidangan oleh arbiter/majelis arbitrase untuk menolak atau mengabulkan tuntutan arbitrase suatu pihak, terdapat risiko yang besar bahwa penuntut atau pihak yang dirugikan tidak mendapat keadilan yang menjadi haknya dalam persidangan, terlepas apapun putusan akhir dari arbiter. Arbiter atau majelis arbitrase akan sulit untuk berbuat adil atau tampak adil apabila tidak melakukan verifikasi atas isi laporan loss adjuster yang ditolak pihak lawan yang justru menjadi materi pokok persengketaan.    

Apakah arbiter dapat menyampingkan argumentasi salah satu pihak dan pendapat ahli yang diajukan salah satu pihak tanpa memuatnya dalam pertimbangan hukum?Arbiter tunggal atau majelis arbitrase dapat saja mengenyampingkan pendapat satu atau lebih ahli tanpa memuat dalam pertimbangan hukumnya apabila terdapat pertimbangan-pertimbangan lain yang kuat yang dimuat dalam pertimbangan hukum yang dengan sendirinya akan membantah pendapat berbeda dari ahli lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait