Implikasi RUU Cipta Kerja Terhadap Administrasi Pemerintahan

Implikasi RUU Cipta Kerja Terhadap Administrasi Pemerintahan

Pasal 53 UUAP yang mengatur fiktif positif ikut mengalami perubahan.
Implikasi RUU Cipta Kerja Terhadap Administrasi Pemerintahan

RUU Cipta Kerja disusun berdasarkan metode omnibus law, sehingga berkorelasi dengan lebih dari 70 Undang-Undang multisektor. Ada 11 klaster yang diatur dalam pasal-pasal RUU yang sudah disetujui bersama DPR dan Pemerintah pada 5 Oktober lalu. Ini menjadikan RUU Cipta Kerja sebagai RUU ‘sapu jagat’. Korelasi dalam konteks ini dapat bermakna menghapus pasal dari Undang-Undang, mengubah suatu rumusan, atau membuat rumusan baru. Banyaknya Undang-Undang terdampak, dan perubahan paradigma berhukum yang diusung, membuat RUU Cipta Kerja menjadi salah satu pusaran kontroversi proses legislasi di Indonesia. 

Aksi penolakan di berbagai daerah dan pandangan-pandangan kritis di berbagai forum ilmiah disampaikan. Toh, pemerintah dan DPR bergeming. Jika tidak ada aral melintang, RUU itu sah sebagai Undang-Undang dan berlaku mengikat.   

Salah satu klaster yang terdampak adalah administrasi pemerintahan, baik yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) maupun UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 175 RUU Cipta Kerja menyebutkan ‘beberapa ketentuan dalam UUAP diubah’. Perubahan itu dapat dilihat pada tabel di bawah. 

Penguatan kewenangan Presiden menjadi hal mendasar dalam RUU Cipta Kerja, yakni memperkuat wewenang Presiden berdasarkan Pasal 4 UUD 1945. Pasal 4 menyebutkan (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar; (2) Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. RUU Cipta Kerja berusaha memperkuat sentralisasi di tangan presiden dengan merujuk pada Pasal 4 UUD 1945 tersebut. Bahkan di konsep awal RUU, ada usulan Presiden diberi wewenang membatalkan peraturan perundang-undangan setelah kewenangan itu pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Bahkan PP bisa mengubah isi Undang-Undang. Gagasan ini memang akhirnya dihapuskan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional