Impor Unggas Tak Wajib Sertifikasi Halal?
Berita

Impor Unggas Tak Wajib Sertifikasi Halal?

Permendag 29/2019 diterbitkan dalam rangka menjawab tuntutan ketentuan WTO, namun berseberangan dengan ketentuan yang ada di UU Jaminan Produk Halal.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Bersertifikasi atau ‘Tersisih’ oleh Produk Halal Impor)

 

Setidaknya, lanjut Ikhsan, ada dua persoalan yang akan muncul jika putusan dari WTO itu sepenuhnya diterapkan di Indonesia. Pertama, pemerintah harus menghapus Pasal 4 UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mengatur mengenai kewajiban bersertifikasi halal. Saat ini, Indonesia tengah mempersiapkan masa kewajiban mandatori sertifikasi halal untuk semua produk, baik produk impor maupun produk lokal yang akan dimulai pada 17 Oktober 2019.

 

UU JPH

Pasal 4:

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

 

Kedua, putusan WTO tersebut melanggar hak-hak konsumen muslim, khususnya yang saat ini menurut data statistik berjumlah 220 juta jiwa. Bila diterapkan secara utuh, kata Ikhsan, maka Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan negara untuk mendapatkan daging impor baik dari daging unggas maupun dari daging merah.

 

Karena sekalipun yang dipersoalkan adalah produk daging ayam-unggas dalam Sengketa Perdagangan Nomor DS484, akan tetapi Permendag 29/2019 tentu akan berimplikasi hukum bagi semua produk hewan dan turunannya.

 

“Permendag 29/2019 ini berpotensi untuk membuka pintu bagi semua produsen atau eksportir daging untuk diperlakukan sama, seperti halnya Brasil yang meminta penghapusan atas persyaratan label halal terutama dari negara-negara member WTO,” ujar Ikhsan.

 

Selain itu, Ikhsan menilai jika Permendag 29/2019 tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dalam Pasal 7A yang mensyaratkan halal bagi produk yang dipersyaratkan.

 

Permentan 23/2018

Pasal 7A:

  1. Jenis karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya baik yang berasal dari jenis lembu maupun selain jenis lembu yang tidak tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diberikan Rekomendasi sepanjang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan.
  2. Persyaratan aman, sehat, dan utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar dan/atau pedoman internasional.
  3. Persyaratan halal bagi produk yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.”
Tags:

Berita Terkait