Imran Nating Pimpin AKPI, Ini 4 Terobosan yang Dicanangkan
Terbaru

Imran Nating Pimpin AKPI, Ini 4 Terobosan yang Dicanangkan

Meliputi Dewan Standar Profesi, Coaching Clinic, pengadaan aplikasi yang mudah diakses seluruh anggota, dan penguatan bantuan hukum.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Imran Nating dan Nien Rafles Siregar (IN-NRS) saat deklarasi pencalonan Ketua Umum dan Sekjen AKPI periode 2022-2025 di Jakarta, Senin (6/6/2022) lalu. Foto: RES
Imran Nating dan Nien Rafles Siregar (IN-NRS) saat deklarasi pencalonan Ketua Umum dan Sekjen AKPI periode 2022-2025 di Jakarta, Senin (6/6/2022) lalu. Foto: RES

Dari pemilihan Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Periode 2022-2025 pada Rapat Anggota Tahunan (RAT AKPI) 2022, kandidat nomor urut 2 Imran Nating memenangkan kontestasi pemilihan dengan mendulang total sebanyak 347 suara. Adapun kandidat nomor urut tiga Jimmy Simanjuntak mendapatkan 268 suara, sedangkan kandidat nomor urut satu Yudhi Wibhisana mendulang 218 suara. Dengan demikian, secara resmi Imran Nating terpilih menjadi Ketua Umum AKPI Periode 2022-2025.

“Ini bukanlah kemenangan Imran, tapi ini adalah kemenangan AKPI. Dari mayoritas suara dan suasana forum memang sangat memperlihatkan itu. Tegas kami sampaikan dalam pidato kemenangan kami ini adalah kemenangan AKPI yang ingin melihat AKPI lebih bagus lagi ke depannya. Ini kemenangan bersama,” ujar Imran Nating kepada Hukumonline, Selasa (23/8/2022).

Ada 4 terobosan baru yang telah direncanakan oleh Imran bersama Sekretaris Jenderal ‘gandengannya’ Nien Rafles Siregar untuk 3 tahun masa kepengurusan ke depan. Pertama, akan dibentuknya suatu Dewan Standar Profesi. Diharapkan dengan adanya dewan ini dapat menyusun dan meng-update standar profesi AKPI setiap saat agar mengikuti perkembangan zaman dan kondisi.

Baca Juga:

Dewan Standar Profesi ini dianggap penting oleh Imran sebab nantinya standar profesi yang dibuat akan menjadi pedoman kerja seluruh kurator AKPI. Hal yang sama juga jika terjadi dugaan penyimpangan hukum hingga prosesnya, standar profesi dapat menjadi patokan pertama bagi para penegak hukum untuk memeriksa kurator dengan mencocokkan antara standar profesi dengan kertas kerja kurator.

“Kami berpikir perlu ada satu dewan khusus agar ada update peraturan terbaru mengenai kepailitan dari pemerintah, Mahkamah Agung, mau tidak mau harus sesuaikan dengan standar profesi kita. Jangan sampai kita tertinggal,” kata dia.

Kedua, dibuatnya coaching clinic di sekretariat AKPI untuk kurator-kurator baru atau yang baru pertama kali menerima pekerjaan. Sehingga kurator yang tergabung dalam organisasi ini tidak akan kagok atau bingung menjalankan tugas profesinya. Cukup dengan menyambangi sekretariat pada waktu yang ditentukan, maka akan hadir tim yang bertugas untuk membimbing. Dengan demikian, tidak ada lagi kurator AKPI yang tidak siap langsung bekerja.

Tags:

Berita Terkait