Imunitas Perwakilan Negara Asing dalam Perjanjian Kerja Staf Lokal

Imunitas Perwakilan Negara Asing dalam Perjanjian Kerja Staf Lokal

Ada kekaburan norma dalam sistem hukum nasional Indonesia terkait perkara-perkara perdata PHI dengan perwakilan negara asing.
Imunitas Perwakilan Negara Asing dalam Perjanjian Kerja Staf Lokal

Bartolus dalam karyanya Tractatus Represaliarum pada 1354 menyebutkan non enim una civitas potest facere legem super alteram, quia par in parem non habet imperium. Kalimat panjang ini memiliki arti suatu negara tidak dapat membuat hukum terhadap negara lain, karena pihak yang setara kedudukannya tidak punya kuasa atas pihak yang lainnya. 

Jauh sebelum periode ini, Ulpianus dan Yulius Paulus di Abad III telah membuat sebuah karya yang di dalamnya memuat asas par in parem non habet imperium. Asas ini menyatakan bahwa pihak yang sama kedudukannya tidak mempunyai yurisdiksi terhadap pihak lainnya. Saat ini, asas ini digunakan dalam hukum internasional dan sangat penting perannya dalam konsep kedaulatan negara. Asas ini juga menjadi dasar dari penerapan kekebalan sebuah negara di hadapan hukum negara lain.

Dalam konteks hubungan internasional, seluruh kegiatan dalam hubungan antar bangsa dan antar negara pada hakikatnya adalah hubungan diplomasi untuk memelihara hubungan antar negara. Tugas tersebut dilaksanakan oleh Kedutaan, yang bertugas untuk mengurus masalah-masalah diplomatik, serta Konsulat Jenderal (Konjen) yang bertanggung jawab mengatur masalah-masalah konsuler. Dalam melaksanakan tugasnya, perwakilan diplomatik negara ini dilindungi oleh asas imunitas (kekebalan diplomatik). Akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Ida Susanti secara sederhana mendefinisikan asas imunitas sebagai prinsip dasar dalam hukum internasional yang menegaskan bahwa sebuah negara yang berdaulat tidak dapat mengadili perilaku dari sebuah negara asing. 

Lord Browne Wilkinson menyebutkan bahwa dalam kebiasaan hukum Internasional, cakupan dari prinsip imunitas ini adalah: imunitas personal dari kepala negara, duta besar dan perwakilan diplomatik dari negara asing, yang menyebabkan ia tidak dapat diadili atau ditindak untuk tindakan-tindakan yang berkaitan atau tidak dengan masalah yang dilakukan untuk keuntungan negara. Imunitas dalam hal ini memberikan ratione personae. Istilah ini dikenal dalam rezim imunitas pejabat diplomatik yang diatur dalam the Viena Convention of Diplomatic Relations 1961 dan the Viena Convention of Consuar Relations 1963 ( (Konvensi Wina 161/163).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional