Indeks Kinerja Legislasi DPR Periode 2021 Dinilai Tidak Memuaskan
Utama

Indeks Kinerja Legislasi DPR Periode 2021 Dinilai Tidak Memuaskan

Terdapat lima dimensi yang menjadi parameter IPC dalam menilai indeks kinerja legislasi DPP. Penilaian ini menjadi kritik agar DPR tidak bebal.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Keempat, keterterimaan publik. Dimensi ini mendapat skor cukup baik berada di skor 50.00. Kelima, kesesuaian prosedur. Dimensi ini berada pada skor 47,10.

Pada umumnya proses legislasi telah dilaksanakan sesuai prosedur. Namun berbeda dengan pembahasan RUU MK dan RUU Cipta Kerja.  Hanafi menilai dari delapan RUU yang ditelusuri pembahasannya ditemukan pelanggaran terhadap prosedur legislasi dalam pembahasan dua RUU tersebut, seperti draf RUU tidak dibagikan saat sidang pengambilan keputusan tingkat II, pengusulan RUU tidak mengkuti prosedur atau terdapat penambahan materi pada RUU Kumulatif.  

“Proses legislasi yang paling banyak terjadi pelanggaran adalah pada pembahasan RUU Cipta Kerja, sementara pelanggaran pada pembahasan RUU MK hanya berupa proses yang tidak sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Berdasarkan lima dimensi tersebut yang menjadi indikator dalam mengkur kinerja legislasi, etrdapat tiga dimensi yang memiliki skor dalam kategori cukup baik.  Sementara dua dimensi yakni transparansi dan partisipasi dalam kategori buruk dan sangat buruk. Hasil tersebut menunjukan proses legislasi hanya memperhatikan prinsip-prinsip prosedural sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan dan tata tertib, namun mengabaikan transparansi dan partisipasi.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya mengapresiasi hasil kajian IPC beserta skor yang diberikan atas kinerja legislasi DPR. Menurutnya, DPR sebagai lembaga negara memang harus dikritik agar ke depan kinerjanya menjadi lebih baik.

“Memang harus dikritik supaya DPR tidak bebal,” ujarnya.

Willy menerangkan dalam aspek transparansi setiap rapat-rapat kerja bersifat teknis. Namun acapkali Willy memimpin pertemuan di Baleg, kerap kali meminta setiap pertemuan dalam rapat kerja dengan pemerintah, dengan elemen masyarakat digelar secara terbuka serta ditayangkan melalui berbagai media sosial yang dimiliki DPR maupun Baleg.

Dia pun menampik soal tidak melibatkan DPD pada setiap pembahasan RUU. Menurutnya, dalam tata tertib DPR maupun UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) sudah diterangkan soal pelibatan DPD hanya pada pembahasan RUU tertentu. Hal ini seperti RUU yang memuat tentang kewenangan DPD, penggabungan daerah, pengalokasian sumber daya alam daerah dan perimbangan keuangan pusat dengan daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait