Indeks Kinerja Legislasi DPR Periode 2021 Dinilai Tidak Memuaskan
Utama

Indeks Kinerja Legislasi DPR Periode 2021 Dinilai Tidak Memuaskan

Terdapat lima dimensi yang menjadi parameter IPC dalam menilai indeks kinerja legislasi DPP. Penilaian ini menjadi kritik agar DPR tidak bebal.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Tak hanya DPR

Direktur Pusat Kajian Kebijakan Puublik dan Hukum (Puskapkum) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ferdian Andi berpandangan IKL menjadi budaya baru dan pionir dalam membuka indikator yang lebih jelas dalam mengukur kinerja legislasi parlemen ke depannya. Selain itu, IKL mengisi kekosongan ruang yang belum dilakukan banyak orang.

“Jadi ini embrio positif,” imbuhnya.

Namun demikian, Ferdian mengingatkan kinerja legislasi dalam pembentukan UU tak melulu dibebankan pada DPR. Sebeb pemerintah memiliki peran yang lebih luas ketimbang DPR dalam pembentukan legislasi. Dalam pembentukan sebah UU, tanpa pemerintah pun tak akan jalan pembahasan sebuah RUU.

Eksekutif memiliki power yang tidak boleh diabaikan dalam pembentukan legislasi. Setidaknya masih ada fungsi legislasi lainnya yang dimiliki eksekutif dalam pembuatan aturan turunan dari UU. Seperti pembentukan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Menteri (Permen).

“Kalau kita blejetin miris juga banyak aturan turunan yang harusnya diterbitkan malah tidak diterbitkan juga,” pungkas dosen hukum tata negara pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Tags:

Berita Terkait