Independensi Hakim Syarat Mutlak Tegaknya Hukum dan Keadilan
Utama

Independensi Hakim Syarat Mutlak Tegaknya Hukum dan Keadilan

Hakim wajib berperilaku mandiri (independen) guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan. Semua negara telah mengambil langkah untuk memperkuat integritas untuk mencegah peluang korupsi di peradilan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KY Binziad Kadafi mengatakan pengadilan sangat dipengaruhi oleh kepercayaan publik. Pengadilan mengandalkan kepercayaan publik agar setiap putusan hakim bisa dihormati dan dilaksanakan. Oleh karena itu, setiap Ketua MA yang terpilih sejak reformasi sampai sekarang sering menekankan pentingnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

“Jelas dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim yang disahkan MA dan KY tahun 2009 jelas, salah satu tujuan utamanya untuk meningkatkan kepercayaan publik dan pencari keadilan,” ujar Binziad.

Memperkuat integritas peradilan

Koordinator Nasional Anti Korupsi UNODC, Putri Wijayanti, mengatakan Pasal 11 konvensi anti korupsi PBB (UNCAC) menekankan pentingnya integritas peradilan. Hal ini salah satu tantangan besar bagi supremasi hukum yang dihadapi oleh berbagai negara. Ketentuan tersebut mengingatkan independensi peradilan dan peran peting untuk memerangi korupsi.

“Semua negara telah mengambil langkah untuk memperkuat integritas untuk mencegah peluang korupsi (suap, red) di peradilan. Ini tidak hanya untuk hakim, tapi semua aparat peradilan (sebagai satu sistem peradilan terpadu, red),” paparnya.

Direktur Eksekutif LeIP, Liza Farihah, mengatakan korupsi di pengadilan masih menjadi persoalan yang perlu terus dibenahi. Sudah banyak kasus dimana aparat peradilan terjerat operasi tangkap tangan atau perkara tindak pidana korupsi. Dia menyebut 2 jenis korupsi peradilan yakni sistemik dan non sistemik.

Korupsi peradilan non sistemik sifatnya lebih sederhana, misalnya ada aparat pengadilan minta imbalan kepada pihak berperkara untuk informasi atau dokumen tertentu. Korupsi peradilan sistemik lebih rumit karena melibatkan beberapa pihak dan pengambil kebijakan. Korupsi sistemik tidak terlihat gamblang, tapi memanfaatkan struktur atau sistem dalam pengadilan.

“Sistem birokrasi yang tidak transparan dan akuntabel membuka celah modus tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait