Indikasi Pelanggaran Persaingan Usaha Grab-TPI Belum Terendus
Utama

Indikasi Pelanggaran Persaingan Usaha Grab-TPI Belum Terendus

Dua saksi yang diundang menyatakan tidak menemukan pelanggaran persaingan usaha.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

PT TPI merupakan pelaku usaha penyedia jasa angkutan sewa khusus atau disebut juga sebagai pelaku usaha mikro/kecil yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT TPI bekerjasama dengan pengemudi (driver) yang merupakan pihak independen untuk mengoperasikan kendaraan roda empat yang disewa dari PT TPI.

 

Investigator KPPU menemukan adanya keterkaitan antar pasar produk PT TPI dengan Grab, di mana Grab sebagai penyedia aplikasi memberikan perlakuan eksklusif terhadap driver mitra PT TPI yang menyewa mobil dari PT TPI. Perlakuan Grab terhadap Badan usaha TPI dan Badan usaha non-TPI diduga diskriminatif, sehingga berakibat merugikan driver yang dibawah badan usaha non-TPI. Dugaan itu diperkuat dengan adanya dugaan bahwa kedua perusahaan tersebut terafiliasi, mengingat adanya jabatan rangkap antar direktur dan komisaris di kedua perusahaan tersebut.

 

Dalam persidangan sebelumnya, investigator juga mengungkap fakta adanya kenaikan angka mitra terlapor II (PT TPI) di sejumlah wilayah. Bila diperhatikan, berdasarkan data yang diungkap investigator, angka mitra pengemudi TPI di tahun 2018 hingga 2019 tak jauh berbeda, baik di Jabodetabek, Makassar, Medan dan Surabaya. Peningkatan Signifikan terjadi antara tahun 2017 menuju 2018.

 

Uraiannya, untuk wilayah Jabodetabek angka mitra pengemudi tahun 2017 di bawah 160.000 orang, berbanding jauh dengan tahun 2018 meningkat pesat hingga mendekati angka 24.000 mitra. Untuk Makassar, tahun 2017 mitra pengemudi TPI jauh dari angka 13.333 orang, melonjak mendekati angka 40.000 driver pada 2018.

 

Untuk Medan, 2017 angka pengemudi di bawah 25.000 orang, sementara 2018 melonjak menjadi 37.500 orang. Begitupun di Surabaya, dari mendekati angka 3000 pengemudi pada 2017, meningkat mendekati 50.000 pengemudi di tahun 2018.

 

Meski belum menemukan dugaan pelanggaran dari pernyataan para saksi, Koordinator Investigator KPPU, Dewi Sita, menyatakan pihaknya tetap berpendapat terdapat pelanggaran persaingan usaha dilakukan Grab-TPI. “Kami tetap berpegang pada temuan kami di mana terdapat indikasi pelanggaran persaingan usaha,” jelas Dewi saat diwawancara hukumonline usai persidangan tersebut.

 

Di sisi lain, kuasa hukum Grab, Hotman Paris Hutapea menyatakan kliennya tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan investigator KPPU. “Kami menolak tuduhan tersebut,” ujar Hotman.

 

Tags:

Berita Terkait