Indonesia dan Rusia Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Ekstradisi
Terbaru

Indonesia dan Rusia Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Ekstradisi

Perjanjian ini permudah penegakan hukum lintas batas.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Menkumham RI, Yasonna H. Laoly. Foto: RES
Menkumham RI, Yasonna H. Laoly. Foto: RES

Indonesia dan Rusia menandatangani perjanjian kerja sama ekstradisi antar negara yang lokasinya diadakan di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3). Dengan adanya perjanjian tersebut, maka kedua negara memiliki dasar hukum untuk mengajukan ekstradisi terhadap pelaku kejahatan dari masing-masing negara.

Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Anatolievich Chuychenko datang langsung ke Bali, untuk menghadiri upacara penandatanganan perjanjian kerja sama ekstradisi bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly.

Usai acara penandatanganan, Yasonna mengatakan perjanjian ekstradisi itu penting bagi Indonesia dan Rusia karena memudahkan aparat penegak hukum kedua negara untuk menindak kejahatan, terutama yang sifatnya lintas batas (transnational crimes).

"Banyak transnational crimes berupa cyber crime (kejahatan siber), pencucian uang atau money laundering, narkotika, korupsi, dan lain-lain; yang dengan perjanjian ekstradisi ini memudahkan kami bekerja sama," kata Yasonna di Bali, Jumat seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Perjanjian ekstradisi itu merupakan tindak lanjut dari kerja sama bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) yang telah disepakati oleh dua negara pada 2019. "Kami sudah menandatangani perjanjian mutual legal assistance pada 2019 di Moskow. Kerja sama bantuan hukum itu untuk bidang kriminal. Rencananya waktu itu, perjanjian ini akan diteken saat Presiden Putin ke Indonesia; tetapi karena COVID-19, itu tidak terjadi. Kami menunggu dan sekarang waktunya," jelas Yasonna.

Meskipun baru diteken saat ini, Yasonna menjelaskan bahwa perjanjian itu baru berlaku ketika Indonesia meratifikasi kesepakatan tersebut dalam undang-undang yang selanjutnya segera diproses pemerintah. Hal itu dilakukan agar Indonesia memiliki dasar hukum untuk mengajukan permohonan ekstradisi atau pun menerima permohonan ekstradisi dari Rusia.

Tags:

Berita Terkait