Indonesia Desak Standar Internasional Perlindungan Anak yang Terasosiasi Terorime
Terbaru

Indonesia Desak Standar Internasional Perlindungan Anak yang Terasosiasi Terorime

Dalam forum CCPCJ, delegasi Indonesia sebut ada kebutuhan mendesak untuk memiliki norma dan standar internasional mengenai perlindungan bagi anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris dan ekstermis berbasis kekerasan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Delegasi Indonesia di forum  Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) di Wina, Austria, Senin (16/5/2022). Foto: Humas Kemlu
Delegasi Indonesia di forum Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) di Wina, Austria, Senin (16/5/2022). Foto: Humas Kemlu

Belum lama ini, Indonesia turut menghadiri forum Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana atau Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) di Wina, Austria, Senin (16/5/2022) kemarin. Delegasi Indonesia dalam forum akbar itu antara lain Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Hukum dan HAM; Kejaksaan Agung; Mahkamah Agung; serta Utusan Tetap RI di Austria. Dan sebagian dari delegasi mengikuti acara secara online dari Jakarta.

Pada kesempatan itu, Indonesia menyatakan kembali pencalonan dirinya sebagai anggota CCPCJ periode 2024-2026. Pada dasarnya, forum CCPCJ sendiri merupakan ajang yang dihadiri pejabat tinggi beserta jajaran perwakilan dari negara-negara PBB yang telah dibentuk sejak tahun 1992 oleh the United Nations Economic and Social Council (ECOSOC). Forum CCPCJ difungsikan sebagai badan pembuat keputusan di bawah naungan PBB pada lingkup pencegahan kejahatan dan peradilan pidana.

“Desakan Indonesia untuk standar internasional perlindungan komprehensif untuk anak-anak yang terkait dengan kelompok teroris & ekstremis kekerasan pada sesi ke-31 CCPCJ di Wina (16/05). Indonesia juga kembali menyampaikan pencalonannya sebagai anggota CCPCJ untuk periode 2024-2026,” demikian bunyi cuitan pada akun twitter resmi Kementerian Luar Negeri RI @Kemlu_RI, Selasa (18/5/2022).

Salah satu delegasi Indonesia untuk CCPCJ yakni Sekretaris Utama BNPT (Sestama BNPT) Mayjen Dedi Sambowo yang menghadiri rangkaian komisi menjelaskan kompleksitas kejahatan lintas negara di tengah pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi tiap negara dunia. Termasuk pula makin merajalelanya kejahatan siber.

“Tantangan kejahatan global sangat beragam termasuk eksploitasi dan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Mayjen Dedi Sambowo sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (17/5/2022).

Di tengah-tengah meningkatnya angka kriminalitas lintas negara, ia memandang penting untuk juga memberikan atensi terhadap perlindungan bagi anak yang terasosiasi dengan terorisme. “Terdapat kebutuhan mendesak untuk memiliki norma dan standar internasional perlindungan yang komprehensif bagi anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris dan ekstermis berbasis kekerasan,” kata dia.

Dia turut membagikan pengalaman tentang bagaimana Indonesia mengimplementasikan keadilan restoratif (restorative justice) dalam rangka pengurangan kejahatan serta overcapacity lembaga permasyarakatan. Pada sesi ke-31 CCPCJ, Indonesia menyampaikan 3 aspek utama yaitu pencegahan, rehabilitasi, dan integrasi serta hak-hak anak.

Adapun terdapat 3 langkah utama yang digarisbawahi Indonesia untuk dilakukan bersama guna menjadi solusi penanggulangan kejahatan transnasional. Pertama, identifikasi dan antisipasi ancaman kejahatan transnasional yang terus berkembang. Kedua, kebijakan nasional yang responsif. Ketiga, penguatan kerja sama internasional di segala tingkat.

Tags:

Berita Terkait