Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi Cegah Kejahatan Lintas Batas
Utama

Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi Cegah Kejahatan Lintas Batas

Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura. Bagi KPK, Perjanjian Ekstradisi ini tonggak langkah maju, tidak hanya bagi Indonesia tapi juga bagi pemberantasan korupsi dalam skala global.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi dilakukan dalam Leaders’ Retreat yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara. Leaders’ Retreat ini sedianya diselenggarakan pada tahun 2020, tapi karena pandemi Covid-19, kegiatan ini baru dapat dilaksanakan pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau. 

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya diantaranya: Persetujuan tentang Penyesuaian FIR, Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura, Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA). 

Selain ketiga dokumen perjanjian itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI dan Senior Minister/Coordinating Minister for National Security Singapura juga melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia–Singapura secara simultan.

Yasonna menjelaskan ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujar Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura ini, kata Yasonna, akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia saat melarikan diri ke luar negeri. Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan diantaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong Special Administrative Region (SAR).

Secara khusus, bagi Indonesia, pemberlakuan Perjanjian Ekstradisi ini dapat menjangkau secara efektif pelaku kejahatan di masa lampau dan menfasilitasi implemantasi Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Tags:

Berita Terkait