Industri Pembiayaan: Telaah Economic Analysis of Law 2021 dan 2022
Kolom

Industri Pembiayaan: Telaah Economic Analysis of Law 2021 dan 2022

Terdapat sejumlah kondisi lain yang turut mempengaruhi secara signifikan pada industri pembiayaan di tahun depan.

Dapat dipahami bahwa putusan MK tersebut memberikan privilege bagi konsumen (debitor) dan putusan tersebut sangat mengacu pada mazhab perlindungan konsumen. Sehingga mengakibatkan kedudukan yang tidak seimbang dan pada akhirnya mengubah norma lembaga jaminan fidusia itu sendiri dari sifat jaminan khusus menjadi sifat jaminan umum demikian pula dengan kekuasaan eksekusi yang melekat pada kreditor dalam hal debitor cidera janji.

Kondisi ini akan berpotensi meningkatkan pembiayaan bermasalah (NPL) khususnya pembiayaan yang menggunakan jaminan fidusia sebagai jaminan pelunasan. Situasi ini juga akan berpengaruh secara signifikan pada tingkat recovery dan remedial pada pembiayaan bermasalah. Tahun 2022 dapat diprediksi bahwa industri pembiayaan masih belum akan pulih sepenuhnya bahkan jika industri pembiayaan menginginkan adanya pertumbuhan portofolio maka industri pembiayaan perlu mengubah model bisnisnya.

Hal terpenting lainnya adalah kehati-hatian dalam memberi persetujuan pembiayaan sehingga jika di saat yang sama industri pembiayaan dituntut tumbuh maka industri pembiayaan harus mengubah model bisnis dan memperkuat aspek legalitas. Jaminan fidusia harus diperkuat dengan jaminan atau dokumen hukum lainnya serta profil pembiayaan harus diarahkan pada profil nasabah yang memiliki collectability (status kredit) yang baik dan tidak memiliki risiko NPL. Kondisi inilah yang sekaligus menjadi tantangan industri pembiayaan di tahun 2022.

Berikutnya yang menjadi catatan penting bagi industri pembiayaan di tahun 2022 adalah manajemen terkait arus kas (cash flow). Stanley (2006), menjelaskan manajemen cash flow merupakan bagian penting dari pengembangan industri pembiayaan itu sendiri. Dalam hal ini maka tantangan lainnya adalah mendapatkan cost of fund (CoF) yang kompetitif dengan bunga yang rendah sehingga dampaknya industri pembiayaan akan dapat menawarkan paket pembiayaan yang kompetitif pada nasabah pembiayaan.

King Jr (2009), menjelaskan bahwa pareto dalam industri pembiayaan adalah manajemen cost of fund (CoF). CoF yang kompetitif akan menyehatkan keuangan perusahaan pembiayaan itu sendiri sekaligus paket pembiayaan yang kompetitif akan menghindarkan nasabah dari pembiayaan macet (NPL).

Jika kondisi tersebut dapat diwujudkan maka setidaknya mengurangi permasalahan yang bersumber pada keuangan perusahaan pembiayaan itu sendiri. Sebaliknya, jika CoF perusahaan pembiayaan tidak kompetitif, maka selain akan memberi beban keuangan perusahaan pembiayaan juga akan menciptakan potensi pembiayaan bermasalah bagi nasabah.

Tantangan industri pembiayaan lainnya pada tahun 2022 khususnya pada perusahaan pembiayaan yang tidak atau belum mendapatkan COF yang kompetitif adalah melakukan restrukturisasi sumber pembiayaan dari kreditor perusahaan pembiayaan tersebut. Restrukturisasi dapat dilakukan baik secara bilateral maupun melalui jalan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) melalui pengadilan niaga.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait