INFID tentang Tanggung Jawab Situ Gintung
Surat Pembaca

INFID tentang Tanggung Jawab Situ Gintung

Inilah statemen INFID tentang Bank Dunia harus ikut bertanggung jawab atas terjadinya bencana Situ Gintung.

Oleh:
Bacaan 2 Menit

 

Disamping itu, disyaratkan pula untuk membentuk kerangka kerja untuk pembiayaan  yang dapat diterima oleh World Bank yaitu: a) pembiayaan operasional Dan perawatan yang dibiayai oleh pemerintah, asosiasi pengguna air Dan federasi pengguna air, untuk menjamin keberlanjutan fiskal dalam perawatan Dan rehabilitasi irigasi; B) pengembangan usaha penghimpunan Dana yang dikelola oleh asosiasi pengguna air Dan federasi asosiasi pengguna air, untuk  pembiayaan rehabilitasi Dan perbaikan jaringan irigasi. (Part B no. 9 a) Dan B)

 

Salah satu dari 9 (sembilan) Peraturan Pemerintah (PP) yang harus direvisi, sebagaimana disebutkan dalam matriks kebijakan, adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 1983  tentang Irigasi. Peraturan Pemerintah tersebut direvisi melalui penerbitan PP No 77 tahun 2001. Pada prinsipnya PP baru ini merupakan Pemindahan kewenangan Pengelolaan air dari pemerintah kepada Asosiasi Pengguna Air Dan Federasi Asosiasi Pengguna Air, Mengubah peran Dan tangung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi Dan pemerintah daerah Kabupaten Dan membentuk Asosiasi Pengguna Air Dan Federasi Asosiasi Pengguna Air. Dengan demikian penelantaran situ-situ (termasuk Situ Gintung) adalah akibat dari pengalihan Dan ketiadaan koordinasi kewenangan ini.   

 

Sejak tahun 2001 berbagai jaringan irigasi, termasuk saluran pengairan sawah, waduk, situ Dan lain-lain  mengalami kerusakan Dan ketelantaran akibat  PP No 77 tahun 2001 ini. Lebih dari 1,5 juta herktar areal persawahan mengalami kerusakan karena tidak terkelolanya irigasi karena pelepasan tanggung jawab pemerintah. PP no 77 tahun 2001 ini kemudian direvisi dengan PP No 20 tahun 2006 tentang Irigasi, yang membagi-bagi tanggung jawab Dan kewenangan antara pemerintah (pusat), pemerintah propinsi Dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pembagian kewenangan yang tidak jelas serta aturan pembiayaan opersional Dan perawatan irigasi inilah yangmengakibatkan Situ Gintung terbengkalai Dan pada akhirnya mengalami kehancuran.

 

Pembuatan Jogging Track, sebagaimana dilakukan oleh pemerintah (pusat) dalam hal ini Depatemen Pekerjaan Umum (PU) sebenarnya untuk melaksanakan perintah Bank Dunia dalam mengembangkan usaha yang dikelola oleh pengguna air untuk pembiayaan operasi Dan rehabilitasi irigasi.

 

Bencana Situ Gintung Harus Menjadi Tanggung Jawab Bank Dunia

Bank Dunia, sejak awal telah mengetahui risiko karena kelemahan-kelemahan dari aspek sosial dan lingkungan hidup yang akan terjadi terhadap program utang WATSAL, sebagaimana disebutkan dalam dokumen  Report No. P 7304- IND, berjudul: Report and Recommendation of The President of The International Bank For Reconstruction and Development To The Executive Director on A Proposed Water Resources Sector Adjustment Loan In The Amount Of  US$ 300 Million of The Republic of Indonesia. Laporan tersebut telah menyebutkan berbagai risiko social dan lingkungan dari utang WATSAL ini, tetapi tidak mempersiapkan langkah-langkah dan kerangka institusional yang tepat untuk mencegah terjadinya risiko tersebut.

 

Program yang dibiayai utang WATSAL Bank Dunia ini telah mendapat pujian sebagai best practice dari OECD seperti diterbitkan dalam buku yang berjudul Applying Strategic Environmental Assessment: Good Practice Guidance for Development Co-operation (2006). Ini menunjukkan hipokrisi dari Bank Dunia, di mana di satu sisi Bank Dunia mengungkapkan ke dunia internasional tentang keberhasilan program utangnya di Indonesia, sementara ke dalam negeri Indonesia Bank Dunia menyembunyikan kerusakan-kerusakan yang diciptakannya.

 

Berdasarkan realitas tersebut diatas, dan didasarkan pada kehancuran yang diakibatkan oleh kebijakan yang difasilitasi oleh utang WATSAL tersebut, maka INFID menuntut kepada Bank Dunia untuk:

Halaman Selanjutnya:
Tags: